Smart City Riskan Peretasan
“Jadi, smart city konsepnya tidak selalu terkait dengan penggunaan internet of things, tetapi lebih pada bagaimana sebuah wilayah bisa memanfaatkan teknologi dan data yang ada dari penduduknya,” kata Pratama.
Karena itu, dibutuhkan political will dan keperpihakan pada regulator. Peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan mobil sangat ketat, sehingga masyarakat di Singapura “dipaksa” untuk menggunakan transportasi publik yanga ada.
Minimal yang bisa diterapkan di Indonesia, lanjut dia, adalah kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan dari pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini sesuai dengan yang diucapkan Capres RI, Joko Widodo terkait terkait dengan Dilan (digital melayani).
Dengan mulai meratanya jaringan internet di Tanah Air, menurut dia, bisa menjadi salah satu modal membangun smart city.
Di beberapa pemkab, misalnya, mulai berani memakai digital signature untuk membantu surat-menyurat. Selain ramah lingkungan, juga lebih aman, karena surat yang ada tidak bisa dipalsukan.
Kendati demikian, dia menekankan, pemanfaatan teknologi dengan aplikasi, sekali lagi jelas harus ada perhatian dari sisi pengamanan sibernya. (Ant)