Satgas Antimafia Bola Dalami Hasil Pemeriksaan Joko Driyono

Kombes Pol Argo Yuwono -Dok: CDN

JAKARTA — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan tim Satuan Tugas Antimafia Bola mendalami hasil pemeriksaan Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI, Joko Driyono alias Jokdri.

“Kemarin pemeriksaan lanjutan kepada Bapak JD. Sudah 69 pertanyaan disampaikan Rabu kemarin. Tentunya kita akan menunggu apakah penyidik menganggap sudah cukup atau belum. Kalau belum cukup, akan dilakukan pemeriksaan kembali,” kata Argo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).

Argo menjelaskan bahwa pemeriksaan Jokdri masih berpusat pada kasus perusakan barang bukti. Serta menegaskan jika pemeriksaan berikutnya masih menunggu agenda dari penyidik.

Terkait dengan komentar dari Indonesia Police Watch (IPW) yang mempertanyakan mengapa Joko Driyono tidak ditahan, Argo menjelaskan ancaman hukuman terhadap Jokdri di bawah lima tahun yang menurut peraturan Joko tidak bisa ditahan.

“Kasus masalah perusakan ancaman hukumannya berapa? Perusakan itu di bawah lima tahun dan tidak bisa ditahan. Kita sesuai dengan aturan,” Argo menegaskan.

Sebelumnya, Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono telah menjalani pemeriksaan maraton selama 13 jam pada Rabu. Pemeriksaan selesai pada Kamis pukul 00.15 WIB.

Saat itu Jokdri enggan menjawab apakah dirinya akan kembali dipanggil atau tidak.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (14/2).

Pejabat PSSI itu diduga aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Antimafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Lihat juga...