Salah Komunikasi, Jangkar KM Ever Judger Patahkan Pipa Minyak di Teluk Balikpapan

Editor: Mahadeva

BALIKPAPAN – Kesalahan komunikasi, menjadi faktor utama kejadian yang berdampak rusaknya pipa minyak di Teluk Balikpapan, 30 Maret 2018 silam. Hal tersebut menjadi kesimpulan dari penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono dan Media Release KNKT Rilis Kerusakan Pipa – Foto Ferry Cahyanti

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono dalam media release, Kamis (14/3/2019) di Kota Balikpapan menyebut, laporan final dari informasi faktual, analisis, kesimpulan dan rekomendasi keselamatan sudah didapatkan. Menurutnya, komunikasi yang dilakukan antara KM Ever Judger, dengan dua kapal pandu, yakni Anggada dan Antasena, ketika itu dilakukan dengan dua bahasa berbeda yakni bahasa Inggris dan Cina.

“Komunikasi nakhoda ke kapal pandu pakai bahasa Inggris, sedangkan sesama awak kapal KM Ever Judger pakai bahasa Cina,” ungkap Serjanto didampingi Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, dan Kepala KSOP Balikpapan, Jhonny Runggu Silalahi, Kamis (14/3/2019).

Dari hasil investigasi, nakhoda mendengarkan perintah menurunkan jangkar satu meter di atas air. Namun, ketika diteruskan informasi tersebut ke mualim, jangkar justru diturunkan sebanyak satu segel atau sekira 27 meter di dalam air. “Jadi, ada kesalahan komunikasi. Artinya, perintah itu diartikan salah oleh mualim, dan ketika jangar turun, akhirnya tersangkut di pipa, kemudian pipa itu patah dan mengeluarkan minyak mentah ke permukaan Teluk Balikpapan,” bebernya.

Dengan demikian KNKT menyimpulkan, terjadinya polusi minyak di perairan Teluk Balikpapan, karena kurangnya penerapan Bridge Resource Management (BRM), untuk keselamatan navigasi di atas KM Ever Judger. Hal tersebut masih diperparah dengan penanganan kedaruratan yang tidak tepat. “Kondisi ini memberikan andil pada benturan antara jangkar kapal dengan pipa penyalur minyak mentah berdiameter 20 inchi di dasar teluk,” tandas Soerjanto Tjahjono lebih lanjut.

Usai investigas, KNKT mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk mencegah kecelakaan serupa. “Rekomendasinya bersifat lintas instansi, dan beberapa instansi telah secara cepat melakukan tindakan keselamatan,” tandasnya.

Bagi Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk menyinkronkan peraturan pipa bawah laut. Untuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, diminta meninjau ulang prosedur tanggap darurat terhadap Tier 1 perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di Teluk Balikpapan.

Tier 1 adalah, kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak, yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) Pelabuhan. “Untuk koordinasi kami, baik kapal pandu maupun yang lainnya akan ditingkatkan lagi. Termasuk persoalan bahasa tadi, karena, kalau salah mengartikan jadi salah perintah juga,” sambung Kepala KSOP Balikpapan, Jhonny Runggu Silalahi.

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, menyebut, hasil investigasi KNKT menjadi bahan evaluasi. Dampak dari kejadian tersebut cukup banyak, mulai dari hilangnya nyawa manusia hingga kerusakan lingkungan hidup. “Juga ada kerugian materiil dan harapannya, jangan sampai terulang lagi. Terutama dari segi koordinasi, karena kewenangan teluk itu bukan di pemerintah kota, tapi Pemprov Kaltim,” tandas Rizal Effendi.

Lihat juga...