LTSA Mencegah Penempatan Pekerja Migran Tanpa Prosedur

Editor: Mahadeva

MAUMERE – Lembaga Terpadu Satu Atap Perlindungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (LTSA P3MI) Maumere menjadi LTSA keempat di NTT. LTSA Maumere untuk melayani Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari kabupaten-kabupaten yang ada di wilayah Flores dan Lembata.

“Kehadiran LTSA sudah ditunggu lama, agar bagaimana LTSA bisa melayani beberapa kabupaten lain di Flores dan Lembata,” sebut Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemenaker, Yuli Adi Ratna, Kamis (14/3/2019).

Pembentukan LTSA, mendapat dukungan penuh dari Kemendagri. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh gubernur di Indonesia, perihal dukungan terhadap LTSA. Perlindungan dan penempatan pekerja migran diatur dalam Undang-Undang No.18/2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengganti dari Undang-Undang No.39/2004.

Ini merupakan bentuk baru tata kelola perlindungan PMI. “Ada beberapa hal penting dalam undang-undang tersebut, dimana di dalamnya dibagi tugas, antara pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dan desa. Kehadiran desa penting, karena merupakan pintu keluar pertama seorang pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri,” sebutnya.

Calon pekerja migran, dalam undang-undang yang baru, diposisikan sebagai subyek. Dengan demikian, mereka harus aktif mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau LTSA jika ingin menjadi PMI. Pekerja migran bukan direkrut atau dipaksa, sehingga mereka sendiri harus aktif. Perlindungan pekerja migran, telah dijamin melalui sistim jaminan sosial nasional melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi suatu hal yang baru, dimana cakupannya mencapai jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Yuli Adi Ratna.Foto : Ebed de Rosary

“Pemerintah mempunyai tanggung jawab, terkait kompetensi PMI, menyiapkan sarana dan pra sarana, fasilitas pelatihan. Peran perusahaan penyalur pekerja migran, tidak boleh lagi merekrut ke desa-desa, tetapi melalui Disnaker atau LTSA, untuk mencegah terjadinya pemberangkatan secara ilegal,” ungkapnya.

Undang-Undang Pekerja Migran yang baru, memberikan sanksi yang jelas bagi siapapun yang melanggarnya, termasuk pejabat pemerintah. Hadirnya LTSA, menjadi amanat undang-undang tersebut, untuk mengefektifkan penyelenggaran pelayanan penempatan dan perlindungan PMI. Juga memberikan efisiensi dan transparansi, dalam pengurusan dokumen pekerja migran.

Kemudian, mempercepat peningkatan kualitas layanan, mengurangi dan mencegah penempatan PMI secara non prosedural. Serta mencegah tindak pidana perdagangan orang. “Harapanya LTSA akan melayani PMI bukan saja di Sikka, tetapi dari kabupaten lain di Flores dan Lembata. Segenap pihak, baik wartawan maupun lembaga agama, lembaga sosial dan lembaga lain, mendorong masyarakat yang ingin menjadi PMI harus memanfaatkan fasilitas ini,” pesannya.

Di Indonesia Yuli menyebut, sudah ada 31 LTSA. Proses pendirian sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Di NTT, LTSA ada di Provinsi NTT, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sikka.

Lusia Re (26), warga Desa Done, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, yang akan berangkat bekerja ke Malaysia Barat mengaku terbantu keberadaan LTSA Maumere. Dia ingin bekerja sebagai pembantu rumah tangga bersama empat temannya.

“Saya sudah mendapatkan pelatihan mengenai pekerjaan rumah tangga, dan segala surat-surat dan dokumen pun telah diurus di LTSA. Kami akan diberangkat ke Malaysia oleh PT. Anugerah Diantas, yang memiliki kantor di Maumere,” ungkapnya.

Lusia mau bekerja ke luar negeri karena ingin memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga. Perempuan yang telah menikah, dan memiliki seorang anak berusia enam tahun tersebut, mengaku diberi tahu akan mendapatkan gaji 1.100 Ringgit Malaysia. Hari libur kerja di hari minggu, dan bila tidak libur digaji 1.200 Ringgit Malaysia.

Lihat juga...