Rencana RAT KSU Derami Padang Terkendala Hasil Audit
Editor: Koko Triarko
PADANG – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Serba Usaha (KSU) Dewantara Ranah Minang (Derami) Padang, Sumatra Barat, dipastikan tak bisa terlaksana hingga penutupan bulan Maret 2019. Padahal, dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015, disebutkan selambat-lambatnya RAT dilaksanakan tiga bulan usai tutup buku tahunan, yang artinya Maret adalah bulan penghujung dalam pelaksanaan RAT.
RAT merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Mau tidak mau KSU Derami Padang harus melepas waktu yang telah dituangkan dalam aturan yang telah ada.

Sekretaris KSU Derami Padang, Latifah, menjelaskan penyebab tidak bisanya menggunakan waktu sesuai aturan dalam pelaksanaan RAT, karena adanya persoalan dalam proses audit laporan keuangan KSU pada 2018, oleh pihak ketiga. Padahal, dari pengurus KSU Derami telah menyerahkan laporan pembukuan 2018 kepada pihak ketiga, jauh hari dengan target pelaksanaan RAT dilakukan pada pertengahan Maret 2019 ini.
“Sepertinya Maret ini kita di KSU Derami Padang tidak bisa melaksanakan RAT, karena audit pembukuan 2018 belum selesai dikerjakan. Hal ini juga berkaitan dengan cara audit pelaporan kita, biasanya yang mengaudit pembukuan kita di KSU Derami orang dalam, sekarang kita serahkan orang yang bukan pengurus atau pun anggota koperasi. Ini agar pembukuan KSU Derami benar-benar independen. Kalau tahun lalu, auditnya orang dalam,” katanya, Sabtu (30/3/2019).