Rencana RAT KSU Derami Padang Terkendala Hasil Audit
Editor: Koko Triarko
PADANG – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Serba Usaha (KSU) Dewantara Ranah Minang (Derami) Padang, Sumatra Barat, dipastikan tak bisa terlaksana hingga penutupan bulan Maret 2019. Padahal, dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015, disebutkan selambat-lambatnya RAT dilaksanakan tiga bulan usai tutup buku tahunan, yang artinya Maret adalah bulan penghujung dalam pelaksanaan RAT.
RAT merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Mau tidak mau KSU Derami Padang harus melepas waktu yang telah dituangkan dalam aturan yang telah ada.

Sekretaris KSU Derami Padang, Latifah, menjelaskan penyebab tidak bisanya menggunakan waktu sesuai aturan dalam pelaksanaan RAT, karena adanya persoalan dalam proses audit laporan keuangan KSU pada 2018, oleh pihak ketiga. Padahal, dari pengurus KSU Derami telah menyerahkan laporan pembukuan 2018 kepada pihak ketiga, jauh hari dengan target pelaksanaan RAT dilakukan pada pertengahan Maret 2019 ini.
“Sepertinya Maret ini kita di KSU Derami Padang tidak bisa melaksanakan RAT, karena audit pembukuan 2018 belum selesai dikerjakan. Hal ini juga berkaitan dengan cara audit pelaporan kita, biasanya yang mengaudit pembukuan kita di KSU Derami orang dalam, sekarang kita serahkan orang yang bukan pengurus atau pun anggota koperasi. Ini agar pembukuan KSU Derami benar-benar independen. Kalau tahun lalu, auditnya orang dalam,” katanya, Sabtu (30/3/2019).
Ia menyebutkan, pada tahun lalu yang merupakan kepengurusan KSU Derami yang lama, tiap tahun audit pembukuan tahunan itu dilakukan oleh orang-orang dari pengurus koperasi. Namun memasuki kepengurusan koperasi yang baru, sistem audit diserahkan kepihak ketiga.
Tetapi, hasilnya ternyata audit memakan waktu yang cukup lama, serta banyaknya perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan, setelah adanya hasil audit.
Perbaikan audit itu, kata Latifah, secara format dan cara yang dilakukan oleh kepengurusan sebelumnya masih sama, bahkan dalam mengisi pembukuan 2018, hanya mengubah angka tahun dan beberapa keterangan lainnya. Namun, tidak ada yang dipersoalkan.
Namun, ketika sistem audit dilakukan oleh pihak luar, membuat kepengurusan kini harus sering melakukan perbaikan pelaporan pembukuan, sebelum pihak ketiga benar-benar menilai pelaporan pembukuaan sudah bisa dibawa dalam RAT.
“Jadi, dalam RAT itu kondisi keuangan selama satu tahun dilaporkan ke anggota yang hadir pada RAT, begitu juga tentang SHU juga disampaikan. Untuk memastikan jumlahnya, tentu perlu data dari audit yang dilakukan tersebut. Kita di KSU Derami Padang menginginkan pelaporan benar-benar jelas dan transparan,” ucapnya.
Dengan kondisi demikian, Latifah berharap pada April mendatang RAT bisa dilaksanakan bersama anggota, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan KSU Derami dalam membantu masyarakat tentang pinjaman modal usaha melalui uni usaha Tabur Puja.
Setidaknya, dengan telah selesainya RAT, pengurus KSU Derami Padang menjalankan program kerja yang telah disusun dan untuk dilaksanakan pada tahun 2019 ini.
“Kita targetkan RAT bisa awal April, karena kalau di minggu kedua ini masuk waktu pemilihan umum di TPS, dapat dipastikan akan sulit untuk melaksanakan RAT,” tegasnya.
Melihat kondisi demikian KSU Derami Padang memastikan tidak mengganggu aktivitas di koperasi maupun Tabur Puja yang ada di masing-masing Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya). Meski RAT akan lambat dari waktu yang telah ditentukan, koperasi dan Tabur Puja tetap jalan seperti sediakala. Namun, KSU Derami tetap berharap kepada anggota untuk tetap bersabar menanti waktu RAT yang pasti.