Pukat Harimau Beroperasi, Nelayan di Punggasan Kembali Geger
Editor: Satmoko Budi Santoso
PESISIR SELATAN – Pukat harimau mini atau lampera dasar yang sebelumnya telah dilarang beroperasi oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, ternyata kembali beroperasi.
Hal ini membuat nelayan yang berada di Kenagarian Muaro Kadis Punggasan sontak kaget.
Seperti yang dijelaskan oleh Zaidal, nelayan Muaro Kadis Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Lampera dasar merupakan jenis alat tangkap yang dapat merusak ekosistem ikan. Sebab sekecil apa pun ikan yang ada di dalam laut, akan masuk dalam pukat, sehingga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem ikan.
“Memang yang menggunakan pukat harimau mini atau lampera dasar itu tidak banyak. Tapi jika tidak ada penindakan tegas, bisa habis kondisi ekosistem ikan di laut kita ini. Padahal Pemkab Pesisir Selatan jelas telah melarangnya. Tapi masih saja membandel,” tegasnya, Senin (4/3/2019).
Ia juga menyebutkan, sebagai bentuk keseriusan Pemkab Pesisir Selatan menyelesaikan persoalan tersebut, Bupati Hendrajoni juga telah turun tangan langsung ke Muaro Kadis Punggasan.
Tapi hanya sebentar para nelayan lampera dasar itu berhenti, setelah itu mulai lagi. Anehnya, aktivitas nelayan lampera dasar itu, dilakukan secara sembunyi-sembunyi, di saat pengawas laut tidak berpatroli.
“Nelayan lampera dasar itu seperti bermain kucing-kucingan dengan petugas keamanan laut. Hampir setiap hari nelayan tradisional melihat aktivitas pukat harimau mini tersebut di Koto Kadis. Bisa ditebak saja, kalau tidak terlihat pengawas laut, mereka mulai. Di saat ada, mereka acuh-acuh saja,” ujarnya.
Zaidal menyebutkan, setidaknya hampir ada 30 unit pukat harimau menyapu laut di Koto Kadis tersebut. Ketika ada razia tidak terlihat satu pun nelayan lampera dasar. Menurutnya, jika itu terus terjadi dan dibiarkan, maka nelayan tradisional tidak akan mendapatkan ikan dan mata pencarian mereka akan mati.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumatera Barat, Syaiful Ardi, menanggapi persoalan tersebut, dia meminta kepada pemerintah daerah mencarikan solusi persoalan tersebut dengan cepat agar tidak terjadi konflik antar kedua pihak.
Ia menyatakan, pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten dan provinsi harus segera bertindak jangan sampai masyarakat bentrok di lapangan.
Dia menegaskan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi harus tegas soal lampera dasar yang sudah jelas melanggar hukum. Kemudian DKP harus memberikan kepastian dan keamanan kepada nelayan tradisional melaut.
“DKP harus turun lagi dan pastikan kondisi nelayan yang demikian. Jangan biarkan nasib nelayan semakin memburuk,” tegasnya.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Provinsi Sumatera Barat, Yosmeri, mengatakan, hal yang telah dilakukan oleh DKP Sumatera Barat ialah melakukan pengawasan yang melibatkan TNI AL.
Solusi untuk adanya oknum nelayan yang masih membandel itu, perlu untuk mengganti jenis alat tangkapnya, dan tidak lagi menggunakan lampera dasar.

“Kalau soal pengawasan jelas terus kita lakukan hingga sekarang. Nah alat tangkapnya itu, sepertinya perlu kita ganti ke jenis alat tangkap yang tidak melanggar aturan, setelah itu lampera dasarnya harus kita tarik. Artinya mereka tetap menangkap ikan, tapi tidak lagi menggunakan lampera dasar,” jelasnya.
Yosmeri menyebutkan, persoalan kondisi nelayan lampera dasar di Kecamatan Linggo Sari Baganti itu, sebelumnya telah ditindak oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni. Sementara dari DKP juga telah melakukan rutinitas pengawasan laut.
Dari satu sisi kewajiban DKP telah dilakukan. Tapi di sisi lain, masih ada nelayan yang membandel, dan nekat melanggar aturan yang telah ada.
Sedangkan terkait adanya penggantian alat tangkap itu, DKP Sumatera Barat menyatakan, akan segera dikucurkan sebagai upaya antisipasi aktivitas terjadinya kembali penangkapan ikan yang menggunakan lampera dasar tersebut.
“Sebenarnya dulu telah disepakati bahwa hanya di kawasan laut Air Haji yang diperbolehkan menggunakan lampera dasar itu. Tapi ternyata, nelayannya masih di luar ketentuan, di sinilah letak kesalahannya,” ucapnya.