PPDB Dengan Zonasi untuk Hilangkan Diskriminasi
Editor: Mahadeva
Untuk menghindari atau menghapus ketidakadilan dan diskriminasi di dunia pendidikan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan sistem zonasi berbasis tempat tinggal. ʺHarapannya dari diterapkan sistem zonasi berbasis tempat tinggal ini, anak-anak tidak perlu sekolah jauh-jauh dari tempat tinggalnya. Dan ini diberlakukan tanpa melihat tingkat intelektualitas anak. Ini yang dimaksud dengan azas keadilan dalam pendidikan,ʺ terangnya.
Kendati menerapkan zonasi, jika pendaftar siswa baru melebih kuota, baru diberlakukan rangking atau prestasi siswa. PPDB tahun ini, 90 persen penerimaan siswa berdasarkan zonasi, kemudian lima persen berdasarkan prestasi dan lima persen berdasarkan mutasi. Mutasi yang dimaksud adalah, untuk mengakomodir anak-anak pejabat, seperti Kapolres, Dandim dan pejabat lain sebagainya, yang baru pindah tugas. Untuk masuk pada kuota mutasi ini, harus menunjukan SK mutasi tugas dari orang tua.
Yuniarso menampik anggapan, sistem PPDB terbaru membuat siswa tidak bersemangat untuk belajar. Anggapan tersebut muncul, karena nilai Ujian Nasional (UN) tidak lagi menjadi patokan untuk proses penerimaan siswa baru.
Menurutnya, nilai yang bagus tetap diperlukan siswa, terutama untuk melanjutkan ke jenjang Perguruan Tinggi (PT). Sebab, untuk bisa mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) syaratnya, siswa harus mempunyai nilai yang bagus selama di kelas 10 dan 11 serta semester satu di kelas 12. Begitu juga dengan seleksi di jalur mandiri dan jalur lainnya, tetap menggunakan kemampuan siswa dalam mengerjakan soal. ʺJadi kita jangan berpikiran sempit, karena prestasi atau nilai yang baik siswa tetap akan berguna,ʺ pungkasnya.