Polemik Tarif MRT, Mahal Tidaknya Tergantung Pilihan Moda Transportasi

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menanggapi terkait tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta Rp 14 ribu dianggap cukup mahal oleh sejumlah pihak. Dia menyebut, mahal tidaknya tarif dapat dilihat dari perbandingan dengan transportasi lainnya.

“Mungkin menariknya untuk kita lihat jadi disebutkan (mahal) itu bila berapa sih? Jadi opsinya apa naik ojek, naik motor sendiri. Jadi itu komparasinya Anda mau naik apa?” ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019) malam.

Orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta membandingkan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta dengan ongkos ojek online dan biaya menggunakan kendaraan pribadi. Menurut dia, mahal atau murah tarif MRT tergantung dengan pilihan moda transportasi yang akan digunakan.

“Tergantung, jadi opsinya apa, naik ojek, naik motor sendiri, naik mobil, itulah komparasinya,” kata Anies.

Lalu mantan Rektor Universitas Paramadina itu membandingkan, jika menggunakan ojek online dan MRT Jakarta dari Lebak Bulus ke Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang berjarak sekitar 16 kilometer. Ia menyimulasikan, apabila tarif ojek online Rp 2.000 per kilometer maka penumpang harus mengeluarkan ongkos sekitar Rp 32 ribu.

Namun, kata Anies, tarif MRT dari Stasiun Lebak Bulus ke Stasiun Bundaran HI sebesar Rp 14.000. Sementara, kalau menggunakan kendaraan pribadi ada biaya untuk membeli bahan bakar dan menyewa tempat parkir.

“Ojek saja harganya Rp 32 ribu. Jamnya terprediksi enggak? Tidak. Kalau ini (MRT) kenyamanan tinggi, jamnya pasti harganya lebih murah dibanding ojek, itu maksud saya,” kata Anies.

Tak hanya itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menjelaskan dengan harga Rp 14 ribu, selain memperoleh kenyamanan penumpang juga mendapatkan kepastian akan ketepatan waktu.

Sedangkan bila menggunakan kendaraan pribadi, Anies mengatakan masyarakat harus memikirkan keperluan lainnya, mulai dari bahan bakar serta tarif parkir.

“Jadi ongkos itu saya sudah perhitungkan ability to pay dan wilingness to pay. Nah kalau misalnya dibandingkan dengan moda lain, terprediksi waktunya, nyaman di perjalanan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah, menuturkan, pihaknya menunggu gugatan yang dilayangkan Azaz Tigor Nainggolan dari FAKTA kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kita kan belum tahu isi gugatannya apa. Kita akan ikuti semua prosesnya dari mulai awal perencanaan tarif, rapat-rapatnya, dari perhitungannya, itu semua sudah kita ikuti. Tinggal tunggu isi gugatannya apa. Tinggal jawab sesuai apa yang digugat,” kata Yayan Yuhanah saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI.

Dia yakin jika gugatan itu dilayangkan, tidak akan menang. Dia menilai penetapan tarif MRT Rp 14 ribu dari stasiun Lebak Bulus ke Bundaran Hotel Indonesia sudah sesuai birokrasi pemerintahan.

Sebelumnya diberitahukan, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan, berencana akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penetapan tarif MRT.

Tigor menyebutkan, pada Senin (25/3/2019) dalam Rapimgab bersama antara gubernur, DPRD dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah sepakat menetapkan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta sebesar rata-rata Rp 8.500.

Tetapi kemudian pada Selasa (26/3/2019) setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Anies mengumumkan tarif MRT rata-rata Rp10.000 dengan hitungan tarif terjauh (Lebak Bulus – Bundaran HI) sebesar Rp 14.000.

Menurut Tigor, perubahan penetapan tarif MRT tersebut sebagai keputusan sepihak yang bisa dikatakan melanggar hukum.

Lihat juga...