Pindah TPS Belum Tentu Dapat 5 Surat Suara
Pemilih dapat mengurus Formulir A5 di kantor KPU Kota di dekat domisili rumah atau kantor. Syaratnya, dengan membawa bukti telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Kartu Keluarga.
Pemohon juga harus menyertakan surat pengantar RT/RW, atau surat keterangan kantor, atau sekolah, yang membuktikan pemohon sedang tinggal di lokasi tersebut. Bila pemohon meninggalkan fisik KTP atau Kartu Keluarga di domisili asal, pemohon tak bisa hanya menunjukkan berkas digital, berkas digital tersebut harus dicetak untuk kemudian dilampirkan. Pengurusan Formulir A5 di Jakarta dapat dilakukan di kantor KPU tingkat kota di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. (Ant)