Petugas Bersihkan Stiker Caleg di Pagar Kantor Diskominfo Purbalingga

Editor: Koko Triarko

PURBALINGGA – Meskipun seruan tentang larangan berkampanye di kantor-kantor pemerintahan serta sarana pendidikan, tempat ibadah dan lainnya, sering disampaikan, namun masih ada calon legislatif (caleg) yang nekat menempel stiker di pagar kantor.

Stiker bergambar caleg dari salah satu partai politik peserta pemilu tersebut, terpasang di pagar Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga.

Pemasangan stiker caleg tersebut diketahui pada Senin (11/3/2019), dan oleh staf Dinkominfo langsung dibersihkan. Ada tiga buah stiker yang ditempel. Meskipun berukuran tidak terlalu besar, namun keberadaan stiker tersebut sangat mengganggu pemandangan, karena berada pagar kantor pemerintah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim. -Foto: Hermiana E. Effendi

Staf Dinkominfo Kabupaten Purbalingga, Mujadudin, mengatakan, saat hari terakhir kerja minggu kemarin, tidak ada stiker caleg. Sehingga, kemungkinan stiker tersebut dipasang pada saat kantor libur, yaitu antara hari Sabtu dan Minggu.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Diskominfo juga langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Purbalingga, terkait pemasangan stiker caleg tersebut.

ʺHari Jumat sore kemarin, saat meninggalkan kantor, stiker caleg belum terpasang, tetapi hari Senin ini (11/3), tiba-tiba sudah terpasang tiga stiker berderet di pagar halaman depan kantor. Kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, dan stiker-stiker ini langsung kita bersihkan,ʺ terang Mujadudin.

Menanggapi adanya pemasangan stiker caleg di kantor pemerintah, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim, mengatakan, seharusnya para caleg sudah memahami aturan tentang larangan berkampanye atau pun memasang alat peraga kampanye di gedung milik pemerintah.

Lihat juga...