Perempuan Rawan Alami Kekerasan dan Ketidakadilan

Editor: Mahadeva

MALANG – Hingga saat ini hak-hak perempuan bisa dikatakan masih belum terpenuhi. Ketidakadilan masih sering dialami kaum perempuan.

Kaum peremuan juga rentan mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun psikis. Hal itulah yang coba terus disuarakan oleh beberapa organisasi di Malang, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), HMI Hukum Universitas Brawijaya dan Women Crisis Centre (WCC) Dian Mutiara.

Seperti yang dilakukan dalam peringatan Internasional Women’s day di area Car Free Day (CFD) Malang. Salah satu perwakilan LBH, Siti Habibah, menjelaskan, dalam peringatan  kali ini, mereka ingin mengkaji hak-hak perempuan dari berbagai aspek.

Mulai dari aspek politik, sosial, ekonomi dan budaya. “Jadi kita ingin melihat bagaimana kondisi perempuan di Indonesia khususnya di kota Malang, apakah kemudian mereka sudah mendapatkan hak-haknya. Tapi pada prakteknya, ternyata masih banyak ketidakadilan yang terjadi dan dialami oleh kaum perempuan,” ujarnya, Minggu (10/3/2019).

Dari kiri perwakilan LBH, Siti Habibah. Ketua WCC Dian Mutiara, Sri Wahyuningsih, SH.Mpd. konsultan kesehatan WCC, Dr.dr.Retty Ratnawati saat menghadiri acara International Women’s day – Foto Agus Nurchaliq

Di ranah politik, kebanyakan para kandidatnya dari perempuan, tetapi untuk mereka bisa lolos menduduki kursi parlemen pelungnya masih sangat kecil. Hal ini tidak terlepas dari budaya patriarki, yang mengatakan bahwa perempuan akan sangat sulit membagi waktu karena mereka punya peran ganda.

Perempuan selain sebagai ibu, juga merupakan sosok istri. “Oleh karena itu otomatis intensitas seorang perempuan untuk menyeruarakan aspirasi rakyat dianggap akan sedikit terkendala oleh pembagian waktu tersebut. Belum lagi dari aspek sosial, perempuan rentan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual. KDRT seringkali terjadi akibat permasalahan ekonomi dan perselingkuhan,” tandasnya.

Habibah menyebut, KDRT lebih dikarenakan stigma masyarakat yang menganggap sebagai aib rumah tangga. Sehingga banyak yang memilih untuk tidak menyuarakan dengan alasan untuk menjaga kehormatan keluarga.

Ketua WCC Dian Mutiara, Sri Wahyuningsih, SH. Mpd., menyebut, selama 2018, WCC Dian Mutiara mendapatkan pengaduan sekira 85 aduan. Dimana 40 diantaranya adalah kasus anak, termasuk kasus pembuangan bayi. Sisanya adalah kasus kekerasan terhadap perempuan. “Peringkat pertama Kekerasan seksual dan yang kedua adalah KDRT,” ungkapnya.

Wahyu mencatat, kekerasan seksual juga sering dilaporkan terjadi pada saat pacaran. Malang sebagai Kota Pendidikan, seharusnya bisa memberikan jaminan keamanan kepada mereka yang menuntut ilmu di Malang.

Jika kasus-kasus kekerasan seksual bisa diselesaikan secara tuntas, akan menjadikan masyarakat percaya kepada elit politik dan penegakan hukum. “Tapi kalau tidak dituntaskan, maka masyarakat akan terus ragu-ragu,” tuturnya.

Konsultan kesehatan WCC, Dr. dr. Retty Ratnawati, menyampaikan, penanganan korban kekerasan fisik maupun psikis, orang akan melihat pada kondisi fisiknya. Namun setelah penanganan kondisi fisik, kebanyakan orang kemudian tidak memperhatikan efek dari peristiwa yang terjadi, Sementara trauma yang terjadi, tidak akan pernah hilang secara sikologis.

“Bahkan lama-lama korban bisa menderita Post Traumatic Stress Disorder ( Ptsd). Secara fisik memang tidak kelihatan, tapi akan terus dirasakan dalam jangka waktu yang lama,” terangnya.

Banyak orang yang tidak paham, bahwa trauma psikologis selama hidup akan terus dirasakan. Oleh karena itu terkait kekerasan, seharusnya tidak hanya dilihat dari segi fisik saja, tetapi juga dilihat secara dampak keseluruhan bagaimana terhadap korban.

Lihat juga...