PONTIANAK – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan bibit ikan arwana jenis super red sebanyak 295 ekor yang termasuk dilindungi undang-undang.
“Digagalkannya penyelundupan bibit ikan arwana tersebut, Jumat (22/3) sekitar pukul 12.30 WIB yang dibawa oleh kedua sopir Bus Damri dengan nomor polisi KB 7576 S tujuan Kuching, Malaysia,” kata Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Entikong, Erif Budhi Safety, saat dihubungi, di Entikong, Sabtu.
Ia menjelaskan, terungkapnya penyelundupan ikan arwana tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap ruangan kargo di bus itu, menemukan tiga tas besar berisi bibit ikan arwana yang sengaja disembunyikan di tempat khusus penyimpanan barang penumpang bus tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kami melakukan koordinasi dengan Karantina Perikanan Entikong untuk penanganan barang bukti berupa bibit ikan arwana, dan Polsek Entikong untuk melakukan kegiatan penyidikan lebih lanjut, serta barang bukti berupa bibit ikan arwana dan Bus Damri tersebut juga dilakukan penyitaan,” katanya lagi.
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelitian dan persiapan untuk dilimpahkan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong, serta untuk pengamanan barang bukti ikan tersebut agar tidak mati.
“Hingga saat ini, kami baru memeriksa sopir Bus Damri tersebut dan statusnya masih terperiksa, karena sebagai sarana dalam membawa bibit ikan arwana tersebut, dan untuk asal ikan arwana tersebut juga belum diketahui,” ujarnya.