Lebih lanjut dikatakan, ketentuan free bagasi hingga 50 kg masih sering dilanggar. Pelanggaran yang ditemukan, baik dari berat maupun volume bagasi. Selain membebaskan bea bagasi, PT Pelni juga mempunyai produk Redpack (Responsibilty and Excellent Delivery), merupakan kiriman atau paket yang diselenggarakan Pelni di luar bagasi. “Bagasi dan Redpack berbeda. Barang bagasi adalah barang jinjingan yang dibawa penumpang. Saat ini, barang bagasi penumpang menyatu dengan penumpang di mana dia mendapatkan seat atau bed,” ujarnya.
Ketentuan bebas bagasi kepada penumpang kapal BUMN itu diberlakukan sejak 15 Januari 2016, jauh sebelum dunia penerbangan menerapkan bagasi berbayar. (Ant)