Optimalisasi GPN Dukung Peningkatan Elektronifikasi Transaksi

Editor: Koko Triarko

Menurut Pak Cik, ketentuan GPN juga mengatur mengenai Branding Nasional, salah satunya kewajiban penerbitan kartu ATM dan/atau Debit berlogo nasional, untuk mulai terbit pada 31 Maret 2018.

Sehubungan dengan hal tersebut, sejumlah bank telah melakukan penerbitan kartu ATM dan/atau Debit berlogo nasional sejak Maret 2018. Selain itu, juga terdapat kewajiban pemasangan logo nasional pada kanal pembayaran berupa ATM, mesin EDC, Agen, Payment Gateway, dan/atau kanal pembayaran lainnya.

“Untuk potensi program GPN ini, kita masih terus melakukan pemenuhan target hingga 2022. Selain terus melakukan sosialisasi terkait GPN, sampai saat ini juga sudah sampai pada tahap penukaran kartu GPN,” imbuh Pak Cik.

Masih kata Pak Cik, dalam rangka mewujudkan awareness dan acceptance terhadap GPN, Bank Indonesia mendorong Penyelenggara GPN untuk melakukan komunikasi secara intensif, baik dengan melakukan single campaign atau pun joint campaign.

Dengan kegiatan kampanye tersebut, agar instrumen dan infrastruktur pembayaran berlogo nasional dapat diterima secara luas, sebagai identitas sistem pembayaran domestik, dan masyarakat Indonesia memiliki kebanggaan tersendiri bertransaksi dengan menggunakan GPN.

Implementasi GPN juga beriringan dengan program-program elektronifikasi pembayaran di berbagai sektor. Seperti penyaluran bantuan sosial nontunai, subsidi, pengembangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat, hingga elektronifikasi transaksi pemerintah merupakan beberapa program elektronifikasi pembayaran dalam sektor pemerintahan.

“Integrasi sistem pembayaran elektronik di sektor transportasi, telah dilakukan melalui elektronifikasi transaksi pembayaran pada transaksi tol, untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi sehari-hari,” katanya lagi.

Lihat juga...