MUI Masih Mengkaji Fatwa Haram PUBG
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia sedang mengkaji dasar pertimbangan mengeluarkan fatwa untuk game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG).
Game tersebut, menjadi sorotan pasca terjadinya penembakan oleh teroris di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru. “Kami tentu saja hal seperti itu akan diteliti lebih dalam. MUI punya namanya komisi pengkajian. Ini akan dikaji, lalu kemudian akan dibawa ke komisi fatwa,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Muhammad Zaitun Rasmin, usai pertemuan dengan KUAI Selandia Baru, Roy Ferguson, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (22/32019).
Apabila pada kajian, MUI menemukan game tembak-tembakan itu menimbulkan perilaku teroris. Maka berdasarkan kajian tersebut, akan dimunculkan fatwa haram. “Kalau itu jelas-jelas mempunyai efek yang besar terhadap perilaku teroris. Ya, itu pasti akan dikeluarkan fatwa yang melarang. MUI tentu akan melarang kaum muslimin menggunakan game tersebut,” tukasnya.
Hingga kini, MUI masih mengkaji secara mendalam, dan menunggu beberapa masukan dari berbagai pihak, termasuk media. Namun demikian, MUI tidak akan terlalu cepat mengeluarkan fatwa haram. “Kami akan kaji dulu, masukan-masukan dari masyarakat sangat diperlukan dalam proses pemberian fatwa haram itu,” tegasnya.
Muhammad Zaitun Rasmin menyebut, indikator terbitnya fatwa haramada dua. Yaitu faktor zat dan faktor sebab-akibat. “Kan, di dalam Islam sesuatu itu bisa haram karena zatnya, atau kemudian karena sebab yang bisa diakibatkannya. Apa yang membawa pada haram itu bisa haram,” jelas Rasmin.
Menurutnya, jika permainan tersebut mendorong seseorang menjadi pembunuh, maka game itu akan dilarang. Tetapi kembali Dia menegaskan, bahwa saat ini MUI masih mendalami pengaruh dari game tembak-tembakan yang disebut-sebut menyebabkan perilaku teroris.