Mentawai Ajukan Pembentukan 40 Desa Baru

Editor: Mahadeva

PADANG – Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat mengusulkan pemekaran desa. Saat ini di daerah tersebut ada 43 desa, dan direncanakan akan dimekarkan menjadi 83 desa.

Pemekaran desa dibutuhkan, untuk membantu membuka akses disetiap kampung atau dusun. Saat ini kondisi masyarakat Mentawai masih hidup terpencar-pencar. Sehingga dari dusun ke pusat desa, membutuhkan waktu lama karena jarak yang jauh. Hal itu berdampak kepada pelayanan yang dirasakan masyarakat menjadi kurang prima.

Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Yudas Sabaggalet saat meninjau salau satu kondisi jalan yang ada di daerah tersebut/Foto: Ist/M Noli Hendra

“Salah satu cara percepatan pembangunan guna menghentaskan kemiskinan di Kepulauan Mentawai dengan melakukan pemekaran. Dengan pemekaran akan memudahkan nantinya koordinator antar desa dan dusun dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Kepulauan Mentawai,” kata Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Yudas Sabaggalet, Kamis (28/3/2019).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Pembahasan Rencana Pemekaran Desa dan Intervensi Pembangunan Kabupaten Kepulauan Mentawai Sebagai Daerah, Terluar, Termiskin, Terbelakang (3T), bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI.

Yudas mengklaim, proses pemekaran tersebut sudah dipikirkan sangat lama. Terhitung sejak 2014, 2015 hingga 2019 dan hari ini, baru mendapat jawaban dari Kementerian. Sementara, setelah 73 tahun Indonesia merdeka belum ada orang dari Mentawai, yang bisa bekerja di Kantor Gubernur Sumatera Barat di Kota Padang. Ataupun bekerja di kantor pemerintah pusat. Kondisinya sangat berbeda bila dibandingkan dengan Nias.

“Kita, secara wilayah Mentawai sangat luas, tetapi Nias empat kabupaten. Nias juga sudah ada yang jadi profesor, jadi menteri. Nah, ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi masyarakat Mentawai yang lebih kaya dari Nias, akan mampu memperlihatkan kemajuan yang setara dengan daerah kabupaten kota lainnya,” tegasnya.

Menurutnya, semenjak Mentawai dimekarkan dan lepas dari Kabupaten Padang Pariaman. Masyarakatnya sudah ratusan orang kuliah di Surabaya, dan daerah lain Pulau Jawa. Hal itu menunjukkan masyarakat Mentawai memiliki peluang untuk bekerja memajukan Mentawai ataupun Sumatera Barat.

Pemekaran juga dimaksudkan, agar masyarakat Mentawai dapat menjadi tuan rumah di daerah sendiri. Artinya, masyarakat Mentawai dapat menyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing. Data BPS menyebut, tingkat kemiskinan di Mentawai mencapai 15 persen (13.265 jiwa). Kondisi ini jauh di atas angka kemiskinan nasional, yang hanya sekira 11 persen. Serta berbanding terbalik dengan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Mentawai, yang hanya 1,96 persen.  “Kemiskinan sangat tinggi akan tetapi pengangguran rendah, artinya apa bahwa masyarakat Mentawai bekerja tapi tidak produktif,” tegasnya.

Asisten Pemeritahan Setdaprov Sumatera Barat, Devi Kaurnia, menyebut, Pemprov Sumatera Barat akan mencoba mereview kembali permohonan tersebut. Permohonan pemekaran desa tersebut sudah diajukan sejak 2015 sampai 2019.  “Alasan Pemkab Mentawai memang betul, karena jumlah penduduk tidak tepenuhi, nah, kalau ini kita berpatokan kapan jadinya pemekaran desa di Mentawai. Namun jika ada pertimbangan kekhususan, tentu akan menjadi pertimbang juga bagi kementrian,” sebutnya.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan, Dr. Sonny Harry Harmadi, meminta adanya paparan tujuan dari pemekaran desa. Serta penyampaian alasan mengapa harus dilakukan pemekaran desa tersebut.

“Pada prinsipnya kami setuju soal percepatan pembangunan, tentunya disamping pemekaran desa kita juga akan kaji secepatnya, untuk membangun agar ter-entas dari kemiskinan dan ketertinggalan Mentawai,” ucapnya.

Tahapan pembahasan pemekaran, di Kementrian diawali Rapat Koordinasi (Rakor) ditingkat eselon II, untuk membahas usulan tersebut. Termasuk mengkaji kemungkinan-kemungkinan pemekaran yang dimaksud.

Selanjutnya dilakukan rapat eselon 1 dibahas ditingkat dirjen. “Selanjutnya rapat perlu dilakukan di Sumatera Barat dan meminta kajian dari Universitas Andalas soal pemekaran desa di Mentawai. Kita di deputi menyampaikan masalah harus tuntas selambat-nya tiga bulan dari sekarang,” pungkasnya.

Lihat juga...