Mantan Kades Runut Dieksekusi Jaksa

Editor: Mahadeva

MAUMERE – Mantan Kepala Desa Runut, dijemput jaksa Kejaksaan Negeri Sikka di rumahnya Jumat (22/3/2019) siang, di rumahnya di Waigete.

Mantan kepala desa Runut kecamatan Waigete kabupaten Sikka saat hendak dibawa ke Rutan Maumere.Foto : Ebed de Rosary

Usai dijemput, mantan Kepala Desa (kades) tersebut langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Maumere untuk menjalani hukuman. “Kami ke rumahnya, dan saya menelpon memintanya untuk menemui kami di rumahnya. Dia malah bertanya apakah dirinya langsung dibawa untuk ditahan di Rutan Maumere dan saya katakan kita bicarakan di rumah,” sebut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maumere, Jermias Penna, SH, Jumat (22/3/2019).

Sempat ada negosiasi sebelum dilakukan eksekusi. Kanis meminta waktu agar dieksekusi pada Senin (25/3/2019). Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan. “Dia kooperatif, dan kami langsung membawanya ke kantor dan ke Rutan Maumere. Dia harus menjalani sisa masa hukuman, setelah salinan putusan Mahkamah Agung RI sudah turun,” tambah Jermias.

Mantan Kades Runut tersebut, telah menyelewengkan dana tunjangan aparat desa, dana pengadaan mebel, laptop serta kegiatan penunjang lain. Hasil temuan dari Inspektorat Kabupaten Sikka, total dana yang diselewengkan mencapai Rp379.295.376.

Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, SH, menyebut, eksekusi yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Maumere sesuai keputusan Mahkamah Agung, yang menguatkan putusan banding. “Keputusan MA menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Kupang, yang menghukum terdakwa tiga tahun penjara. Sebelumnya pengadilan Tipikor Kupang dalam keputusannya menghukum penjara 2,6 tahun,” terangnya.

Keputusan MA, lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Kupang. Tercatat, terdakwa sudah menjalani hukuman penjara sekira setahun, di Rutan Maumere. “Selain menjalani hukuman kurungan, kanis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp379.295.376. Setelah sebulan menjalani kembali hukumannya, uang pengganti ini harus dibayarkan terdakwa, dan bila tidak membayar maka harta bendanya akan disita,” bebernya.

Uang pengganti harus dibayar, dan bila tidak dibayar terdakwa akan dikenakan tambahan hukuman penjara satu tahun. Ekseksui tersebut merupakan bagian dari Program 311 Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kades Runut kembali ditahan Kejaksaan Negeri Sikka, setelah sebelumnya sempat dikeluarkan dari tahanan dan bebas selama empat bulan. Masa penahanan Kanis sudah selesai, dan masih menunggu putusan banding MA.

Lihat juga...