KPU Serang Tetapkan 10 Titik Kampanye Terbuka

Ilustrasi - Pemilu 2019 [Foto: Ist/Dok CDN]

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan keberadaan 10 titik lokasi kampanye terbuka.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengatakan, penetapan 10 lokasi rapat umum terbuka tersebut, hasil kesepakatan dengan Partai Politik (Parpol) dan sejumlah pemangku kepentingan terkait. “Kita telah sepakati sepuluh titik kampanye bersama dengan partai politik, dan beberapa unsur lainnya serta juga stakeholder, bahwa kampanye terbuka atau rapat umum yang akan dilaksanakan oleh partai politik mulai 24 Maret sampai 13 April 2019,” kata Abidin.

10 titik tersebut di antaranya, Lapangan Taman Ciruas, dan Lapangan Jonjing di Kecamatan Tirtayasa, serta Alun-alun Cikande. Di wilayah Kecamatan Cikeusal, Lapangan Bendungan Pamarayan, dan Lapangan Perumka depan stasiun kereta api. Kemudian titik kampanye di Lapangan Rancini yang ada di Kecamatan Padarincang, kemudian Lapangan Kramatwatu, dan Alun-alun Jawilan. “Untuk Kecamatan Bojonegara, titik kampanye ada di Lapangan PSN Margagiri,” tambah Abidin.

Diharapkannya, parpol harus mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Masyarakat secara umum harus mengetahui partai politik dan calegnya, harus mengetahui visi dan misi calon presiden dan wakil presiden,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...