KPK Panggil Sekjen DPR RI Saksi Dugaan Suap

Gedung KPK, -Dok: CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, dalam penyidikan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017, dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, periode 2017-2018.

Indra dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPS).

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar, sebagai saksi untuk tersangka NPS terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018, untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Selain Sekjen DPR, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Natan Pasomba, yakni Wakil Bupati Pegunungan Arfak, Marinus Mandacan.

KPK total telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman (SKM), dan Natan Pasomba (NPS). KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 7 Februari 2019.

Dari proses penyelidikan yang dilakukan sejak Oktober 2018 itu, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, dan meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka.

Tersangka Sukiman, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019, diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Atas perbuatannya, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lihat juga...