KPK Dalami Pembelian Kendaraan Milik Bupati HSU Nonaktif

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Dok CDN

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan saksi terkait pembelian kendaraan milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan nonaktif Abdul Latif (ALA), tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk mendalaminya, KPK pada Rabu (6/3) memeriksa empat saksi terkait kasus TPPU dengan tersangka Abdul Latif.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pembelian dan kepemilikan kendaraan milik tersangka yang berkaitan dengan kasus TPPU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Empat saksi itu, yakni Direktur PT Maxindo Moto Nusantara Heriadi Soenarjo, Sales Plaza Toyota/PT Plaza Auto Serasi Cabang Gading Serpong Andri Gunawan, Sales Chrysler Tangerang Yani Ahmad, dan Branch Manager Bestindo Car Utama Fendi Salim.

Selain itu, KPK pada Rabu juga memeriksa satu saksi lainnya untuk tersangka Abdul Latif, yaitu pegawai Bank Kalimantan Selatan Gessy Mayriris.

“Penyidik juga mendatangkan saksi dari pihak bank untuk menjelaskan transaksi dalam rekening koran milik tersangka,” ujar Febri.

Abdul Latif merupakan tersangka penerima gratifikasi dan TPPU. Ia sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.

Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.

Diduga Abdul Latif menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah Dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Abdul Latif setidak-tidaknya Rp23 miliar.

Lihat juga...