JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong, Kalimatan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 295 benih ikan hias arwana yang tak dilengkapi dokumen karantina.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menyatakan, ikan arwana asal Potianak, Kalbar tersebut pada Jumat (22/3) sedianya akan dikirim ke Kuching, Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Ia memaparkan, penggagalan penyelundupan dimulai dari pemeriksaan oleh petugas terhadap muatan barang bagasi bus antarnegara di pintu PLBN Entikong.
Pada pukul 12.00 waktu setempat, petugas yang terdiri dari Balai KIPM Entikong, Bea Cukai Entikong, Polsek Entikong, Pengamanan Perbatasan, Badan Karantina Pertanian Entikong, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Entikong, dan instansi terkait lainnya melakukan pemeriksaan terhadap bus Damri dengan nomor polisi KB 7576 S.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 12 kantong plastik berisi ikan arwana.
Rina menyatakan, pelaku mengelabui petugas dengan modus memasukkan 12 kantong plastik tersebut ke dalam tas pakaian berwarna hitam.
“Ini modus agar petugas tidak mencurigai barang bawaan yang dikira hanya tas pakaian,” ungkapnya.
Ikan hias arwana selundupan tersebut berjumlah 295 ekor yang terdiri dari 24 ekor ikan arwana jenis golden dan 187 ekor ikan arwana jenis banjar.
Selanjutnya, supir bus Damri berinisial Z dan BS diperiksa oleh Tim Penyidik Balai KIPM Entikong. Sementara bus angkutan Damri tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adapun barang bukti benih ikan arwana diamankan di laboratorium basah Balai KIPM Entikong.