Kenaikan Gaji Perangkat Desa Ditunda

Ilustrasi - Dok CDN

BATURAJA – Kenaikkan gaji perangkat desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan ditunda hingga 2020.

Sebelumnya, pemerintah pusat merencanakan kenaikan gaji tersebut mulai dibayarkan tahun ini. “Penundaan ini bukan hanya di Kabupaten OKU saja, melainkan gaji perangkat desa di seluruh Indonesia,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ahmad Firdaus, didampingi Sekretaris Dinas, Yoyin Arifianto, Minggu (10/3/2019).

Sebelumnya, pemerintah pusat tahun ini merencanakan akan menaikkan gaji seluruh perangkat desa, hingga setara dengan Pegawai Negeri Sipil golongan II A. “Namun rencana tersebut terpaksa ditunda, mengingat sekarang ini merupakan tahun politik. Akan mulai direalisasikan pada 2020 atau setelah Pemilu 2019,” tambahnya.

Besaran gaji yang akan diterima perangkat desa di Kabupaten OKU hingga Desember 2019 masih sebesar Rp2 juta. Angka tersebut, untuk jabatan setingkat kepala desa. Sementara untuk jabatan sekretaris desa, menerima gaji Rp1,7 juta per-bulan. “Sedangkan untuk jabatan setingkat Kaur, Kasie dan Kadus, setiap bulannya masih menerima sebesar Rp1 juta per-orang,” rincinya.

Dana untuk membayar gaji seluruh perangkat desa, di 157 pemerintahan desa yang ada di wilayah setempat, menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD). Biayanya bersumber dari APBD OKU, dengan nilai mencapai Rp95 miliar per-tahun.  “Dari total dana yang dianggarkan tersebut sebesar Rp60 miliar di antaranya untuk membayar gaji perangkat desa. Sedangkan sisanya diperuntukkan guna membiayai program pembangunan desa,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...