Kemendes PDT Berupaya Putus Mata Rantai Penjualan

Editor: Koko Triarko

PASAMAN BARAT – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, bertekad untuk mencari solusi untuk memutuskan mata rantai penjualan hasil pertanian di Indonesia, yang dinilai telah merugikan para petani. 

Direktur Perencanaan dan Indentifikais Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Rafdinal, mengatakan, Kemendes akan berupaya untuk memotong jaringan atau mata rantai yang menghambat dan telah menyusahkan masyarakat petani.

“Kali ini saya datang ke Sumatra Barat bukan membawa terori, tetapi praktik berdiskusi dan duduk bersama masyarakat dan pelaku usaha. Jadi, setelah saya mendengar dan melihat kondisi langsung di lapangan, petani belum sejahtera. Hal inilah yang perlu kita coba cari solusinya,” katanya, Kamis (7/3/2019).

Ia menyebutkan, melihat kondisi hasil perkebunan Alpukat, harga yang diterima petani ketika dijual ke pengumpul hanya Rp2.000 per kilogram. Sementara di Jakarta, harga Alpukat Rp50.000 per kilogram.

“Tentu sesuatu yang tidak adil, maka kita berusaha mennaikkan pendapat petani menjadi Rp3 ribu per kilogram, agar menambah penghasilan petaninya,” katanya.

Tetapi, lanjut Rafdinal, setelah dilakukan praktik dan diskusi duduk bersama antara Kemenkes PDT dan petani, harga Alpukat yang layak di tingkat petani harus menjadi Rp13.500 per kilogram.

“Kemudian kita juga mencoba melakukan kerja sama dengan pihak pengusaha. Potensi Alpukat dan pisang dapat dijadikan tepung Alpukat dan tepung pisang. Serai wangi, nilam, baik untuk potensi yang ada di Pasaman Barat maupun yang ada di Mentawai,” ungkapnya.

Rafdinal juga menyatakan, semangat kerja dari Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan juga Kabupaten Pasaman Barat, terhadap kepedulian petani patut, menjadi pedoman bagi daerah lainnya. Karena dengan lebih peduli dengan petani, akan berdampak positif ke sisi perekonomian.

Lihat juga...