Dinkes Denpasar: Penderita TBC Harus Didampingi PMO
Editor: Koko Triarko
DENPASAR – Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. Luh Putu Sri Armin, mengatakan, penyakit Tuberkulosis (TBC) merupakan penyakit menular dan bukan penyakit turunan. Untuk itu, penderita harus benar-benar sembuh saat melakukan pengobatan. Terlebih lagi, obat yang diminum diberikan secara gratis oleh pemerintah.
Sri Armini mengakui, proses pengobatan TB memang membutuhkan waktu cukup panjang, selama enam bulan. Untuk itu, dalam mengawasi minum obat, penderita TB harus mempunyai Pengawas Minum Obat (PMO) dari keluarganya sendiri. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi putus minum obat yang dampaknya akan menjadi resisten.
“Bila dalam jangka waktu enam bulan penderita sampai putus minum obat, akan menyebabkan penyakit menjadi resisten (kebal). Untuk itu saya, berharap penderita benar-benar mengikuti proses minum sampai tuntas,” ujarnya, saat memberikan bantuan sembako kepada 100 penderita TBC di Kota Denpasar, di Kantor PPTI Cabang Kota Denpasar Jumat, (22/3/2019).

Dalam kesempatan ini, Sri Armin juga meminta kepada petugas Puskesmas dan PPTI Cabang Kota Denpasar, untuk terus melakukan pendampingan pada penderita, di samping sudah ada PMO.
Dengan telah dilakukan proses pendampingan dan pendataan bagi penderita TB di Kota Denpasar, diharapkan jumlah kasus TB di Kota Denpasar semakin menurun.
“Ini juga tidak terlepas kesadaran masyarakat untuk terus berperilaku hidup bersih, sehingga kami harapkan kasus TB semakin menurun,” harapnya.