Dinkes Denpasar: Penderita TBC Harus Didampingi PMO

Editor: Koko Triarko

DENPASAR – Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. Luh Putu Sri Armin, mengatakan, penyakit Tuberkulosis (TBC) merupakan penyakit menular dan bukan penyakit turunan. Untuk itu, penderita harus benar-benar sembuh saat melakukan pengobatan. Terlebih lagi, obat yang diminum diberikan secara gratis oleh pemerintah.

Sri Armini mengakui, proses pengobatan TB memang membutuhkan waktu cukup panjang, selama enam bulan. Untuk itu, dalam mengawasi minum obat, penderita TB harus mempunyai Pengawas Minum Obat (PMO) dari keluarganya sendiri. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi putus minum obat yang dampaknya akan menjadi resisten.

“Bila dalam jangka waktu enam bulan penderita sampai putus minum obat, akan menyebabkan penyakit menjadi resisten (kebal). Untuk itu saya, berharap penderita benar-benar mengikuti proses minum sampai tuntas,” ujarnya, saat memberikan bantuan sembako kepada 100 penderita TBC di Kota Denpasar, di Kantor PPTI Cabang Kota Denpasar Jumat, (22/3/2019).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. Luh Putu Sri Armin -Foto: Sultan Anshori

Dalam kesempatan ini, Sri Armin juga meminta kepada petugas Puskesmas dan PPTI Cabang Kota Denpasar, untuk terus melakukan pendampingan pada penderita, di samping sudah ada PMO.

Dengan telah dilakukan proses pendampingan dan pendataan bagi penderita TB di Kota Denpasar, diharapkan jumlah kasus TB di Kota Denpasar semakin menurun.

“Ini juga tidak terlepas kesadaran masyarakat untuk terus berperilaku hidup bersih, sehingga kami harapkan kasus TB semakin menurun,” harapnya.

Sementara itu, Ketua PPTI Cabang Kota Denpasar, dr. I Made Sudhana Satrigraha, di sela menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat, mengatakan pemberian sembako tersebut merupakan salah satu upaya mendukung para penderita tuberkulosis cepat sembuh.

“Selain memberikan bantuan sembako, kami juga terus memberikan pendampingan kepada penderita, dengan mensosialisasikan minum obat yang tepat, yakni PMO (pengawas menelan obat),” ujarnya.

Ia mengharapkan, penderita tuberkulosis (TB) yang meminum obat dalam jangka waktu cukup panjang, yaitu enam bulan secara berkesinambungan, atau tidak boleh berhenti sebelum waktu yang ditentukan tersebut.

Hal itu agar tidak terjadi resistensi atau kuman menjadi kebal, bila tidak mengikuti aturan minum obat itu secara teratur.

“Saya harapkan, semua penderita TB mengikuti aturan dalam meminum obat. Sedangkan untuk PMO benar-benar melakukan pengawasan terhadap penderita TB, sehingga dapat mengikuti aturan dalam minum obat,” ujarnya.

Di samping itu, Made Sudhana berharap, peran masyarakat untuk turut menyosialisasikan pencegahan TBC. Menurutnya, pada akhir 2018, jumlah penderita TBC mengalami penurunan menjadi 1.328 penderita, dibandingkan pada akhir 2017 sebanyak 1.454 penderita.

Meski demikian, Sudhana berharap, petugas PPTI bersama petugas kesehatan terus melakukan pengawasan, sehingga Denpasar benar-benar terbebas dari TBC.

“Kami akan terus menyosialisasikan kegiatan kesehatan ini,” pungkasnya.

Lihat juga...