Buang Sampah Sembarangan, Puluhan Warga Pekanbaru Didenda

Ilustrasi -Dok: CDN

PEKANBARU – Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Satgas DLHK) Kota Pekanbaru di awal 2019 sudah menangkap 50 orang warga. Mereka ditangkap tangan membuang sampah sembarangan.

“Ada sekira 30 sampai 50 orang selama Januari hingga Februari 2019 tertangkap tangan satgas,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi DLHK Kota Pekanbaru, Weni Erizona, Minggu (3/3/2019).

Satgas DLHK berjumlah 60 orang. Salah satu fungsinya menggelar patroli rutin, untuk menangkap tangan warga yang membuang sampah sembarangan. Mereka berpatroli kelilig kota setiap hari kerja, sejak pukul 06.00 hingga 15.00 WIB. “Rata-rata yang ditangkap karena buang sampah sembarangan, tidak pada tempatnya dan buang sampah di luar jadwalnya,” kata Weni menjelaskan alasan penangkapan.

Patroli Satgas DLHK sudah mulai membuahkan hasil, karena di jalan-jalan protokol jumlah tumpukan sampah berkurang. Warga yang biasanya mencemari lingkungan ketakutan karena banyak warga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, Satgas akan terus melakukan patroli dengan menyasar daerah lain. Hal itu memperhitungkan kemungkinan warga hanya berpindah tempat membuang sampah sembarangan.

Dasar hukum operasi tersebut adalah, Peraturan Wali Kota Pekanbaru 2018. Warga yang terjaring OTT bisa dikenakan denda minimal RP250 ribu hingga Rp5 juta sesuai berat dan jenis sampah yang dibuang. “Jadi pada 2019 ini semua yang terjaring membayar denda RP250 ribu. Semuanya masuk ke kas daerah,” katanya.

Perwako 2018 mengatur lebih rinci, tentang besar denda pencemar lingkungan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.8/2014. Denda sebesar Rp2,5 juta per orang bagi yang terjaring OTT. Penerapan Perda tersebut kurang berhasil karena banyak warga keberatan untuk membayar denda sebesar.

Padahal, sejak diberlakukan pada 1 Agustus 2014 hingga akhir Desember 2018, kurang lebih sekira 100 orang sudah terjading OTT karena membuang sampah sembarangan. “Yang 2018 itu tidak denda, hanya surat pernyataan, karena masyarakat keberatan membayar denda sampai Rp2,5 juta, karena angkanya terlalu tinggi,” ujarnya.

Data DLHK, produksi sampah di Pekanbaru mencapai 100 ton per hari. Namun, jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Muara Fajar berkisar 600 hingga 700 ton per hari. Dari jumlah sampah tersebut, 80 persen berupa sampah plastik, yang sulit terusai secara alami. (Ant)

Lihat juga...