BNNP Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Padang
Editor: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Badan Narkotika Nasional Padang (BNNP) Provinsi Sumatera Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan 485,41 gram sabu-sabu yang dilakukan oleh pasangan suami istri dengan tersangka inisial (MR) dan (EGS).
Sabu sebanyak 485,41 gram itu, telah lebih dulu diamankan oleh BNNP sebelum dikirim ke Lapas Klas II A Muaro Padang, di saat pasangan suami istri itu melakukan transaksi di sekitar Kampung Pondok.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Khasril Arifin, menjelaskan, untuk pasangan suami istri tersebut ditangkap pada hari Sabtu 2 Maret 2019 lalu, tepatnya di sebelah Jembatan Siti Nurbaya. Ketika BNNP melakukan pemantauan, terlihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Hal itu terlihat saat salah seorang mencari sesuatu di dalam bak sampah, kemudian nampak bungkusan plastik hitam yang dipegang. Melihat kejadian tersebut tim langsung melakukan penangkapan. Pada saat petugas mengamankan tersangka, juga mengamankan barang bukti yang sempat dilempar ke arah sungai, namun berhasil diselamatkan oleh petugas.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2019 sekitar pukul 05-00 WIB akan masuk narkotika jenis sabu dari Kota Pekanbaru menuju Kota Padang. Diduga narkotika jenis sabu tersebut dibawa menggunakan kendaraan roda empat,” katanya, dalam jumpa pers di Kantor BNNP Sumatera Barat di Mato Aie Padang, Rabu (6/3/2019).
Barang bukti yang didapatkan dari tersangka, yakni bungkusan kantong asoy warna hitam yang berisikan 4 (empat) paket sedangkan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 500 gram atau setara dengan setengah kilogram. Barang bukti lainnya ada satu buah hp dan satu unit sepeda motor.