BNNP Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Padang

Editor: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Badan Narkotika Nasional Padang (BNNP) Provinsi Sumatera Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan 485,41 gram sabu-sabu yang dilakukan oleh pasangan suami istri dengan tersangka inisial (MR) dan (EGS).

Sabu sebanyak 485,41 gram itu, telah lebih dulu diamankan oleh BNNP sebelum dikirim ke Lapas Klas II A Muaro Padang, di saat pasangan suami istri itu melakukan transaksi di sekitar Kampung Pondok.

Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Khasril Arifin, menjelaskan, untuk pasangan suami istri tersebut ditangkap pada hari Sabtu 2 Maret 2019 lalu, tepatnya di sebelah Jembatan Siti Nurbaya. Ketika BNNP melakukan pemantauan, terlihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

Hal itu terlihat saat salah seorang mencari sesuatu di dalam bak sampah, kemudian nampak bungkusan plastik hitam yang dipegang. Melihat kejadian tersebut tim langsung melakukan penangkapan. Pada saat petugas mengamankan tersangka, juga mengamankan barang bukti yang sempat dilempar ke arah sungai, namun berhasil diselamatkan oleh petugas.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2019 sekitar pukul 05-00 WIB akan masuk narkotika jenis sabu dari Kota Pekanbaru menuju Kota Padang. Diduga narkotika jenis sabu tersebut dibawa menggunakan kendaraan roda empat,” katanya, dalam jumpa pers di Kantor BNNP Sumatera Barat di Mato Aie Padang, Rabu (6/3/2019).

Barang bukti yang didapatkan dari tersangka, yakni bungkusan kantong asoy warna hitam yang berisikan 4 (empat) paket sedangkan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 500 gram atau setara dengan setengah kilogram. Barang bukti lainnya ada satu buah hp dan satu unit sepeda motor.

“Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu setengah kilogram itu dipesan dari salah seorang warga binaan Lapas Klas II A Muaro Padang yang bernama Albert. Ternyata setelah kita lihat catatan Albert itu, yang memesan di dalam Lapas itu juga terlibat kasus narkotika. Pasangan suami istri ini merupkana bandar sabu yang ada di Padang,” jelasnya.

Terkait hal sabu-sabu yang hendak dikirim ke Lapas, BNNP Sumatera Barat akan berupaya berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat. Karena penangkapan sabu kali ini, berhubungan dengan warga binaan atas nama Albert.

Untuk menindaklanjuti lebih jauh, BNNP akan meminta kepada Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat melakukan penyelidikan lebih jauh.

“Kalau untuk modus penyelundupan narkotika ke dalam Lapas itu beragam. Jadi setidaknya apa yang telah kita lakukan ini, telah menggagalkan penyeludupan narkotika ke dalam Lapas,” jelasnya.

Menurutnya, untuk tersangka pasangan suami istri itu, sebelumnya juga pernah ditangkap BNNP dengan kasus yang sama. Ia memperkirakan, kedua tersangka itu bisa mendapatkan hukuman yang berat, karena masih saja menjalankan kasus yang sama.

Sementara di tempat yang berbeda, BNNP juga melakukan penangkapan dua orang tersangka (MA) dan (MM). Dua orang tersangka ini merupakan pengedar gelap narkotika di perlintasan rel kereta api jalan lintas Padang – Bukittingi Km 21, Kecamatan Batang Anai Padang Pariaman.

Mereka untuk tersangka MA bekerja sebagai sopir travel yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan untuk MM juga sebagai seorang sopir, tapi merupakan warga Kota Siak, Provinsi Riau.

“Jadi tidak berselang lama dari penangkapan sebelumnya, tim kembali mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan masuk narkotika jenis sabu dari Kota Pekanbaru menuju Kota Padang, informasi yang didapat petugas bahwa barang haram tersebut sudah dalam perjalanan lintas Padang – Bukittinggi,” ujarnya.

Dikatakannya, diduga narkotika tersebut dibawa menggunakan kendaraan roda dua. Setelah mendapat informasi itu, tim langsung bergerak menuju perbatasan Padang dan Padang Pariaman tepatnya di dekat Kasang Pasar Baru Kecamatan Batang Anai.

Di sana, tim memantau kendaraan roda dua yang mencurigakan kemudian mengamankan pengendara dan penumpang. Setelah diamankan, satu paket besar diduga narkotika jenis sabu ada bersama kedua tersangka, yakni satu paket yang dibungkus dengan plastik warna bening, tiga lembar kantong plastik warna hitam. Barang bukti lainnya, ada uang sejumlah Rp958.000, dua unit Hp dan satu unit sepeda motor.

“Jadi kalau ditotal dari penangkapan di dua lokasi itu, ada 1 kg sabu yang berhasil kita amankan di hari yang sama. Kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UUD No 35 Tahun 2009 dengan hukuman seumur hidup, denda paling banyak 10 miliar dan paling sedikit 1 miliar,” ungkapnya.

Selain itu, Khasril juga menyebutkan, selama sembilan bulan bertugas di Sumatera Barat, dengan jumlah penangkapan sabu sebesar 1 kilogram, merupakan penangkapan yang terbesar.

Kuat dugaan narkotika yang diamankan BNNP Sumatera Barat itu, berasal dari jaringan internasional. Namun untuk sementara ini, sabu-sabu itu datang dari Provinsi Riau.

Lihat juga...