Bawaslu: TPS “Gemuk” Jadi Indikator Kerawanan Pemilu 2019
Saat ini, Bawaslu Kota Yogyakarta masih menunggu keputusan “judicial review” di MK terkait aturan pemilih tambahan karena ada pihak yang mengajukan permohonan agar pemilih tambahan tetap diakomodasi hingga H-3 atau H-2 pemungutan suara.
Sebelumnya, KPU Kota Yogyakarta memastikan sudah menyebarkan pemilih tambahan ke berbagai TPS. Bahkan, KPU Kota Yogyakarta menunjuk kecamatan penyangga bagi Gondokusuman dan Umbulharjo guna mengantisipasi jumlah pemilih tambahan yang cukup banyak.
Jika TPS di Gondokusuman sudah penuh, maka pemilih tambahan akan ditempatkan di TPS yang berada di Kecamatan Jetis, Danurejan atau Pakualaman. Sedangkan untuk Umbulharjo akan ditempatkan di TPS di Kecamatan Kotagede. [Ant]