Bawaslu Kawal Hak Pilih Korban Bencana di Sulteng
PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah, mengawal ketat hak pilih pengungsi korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
“Kami terus mengupayakan dengan berbagai cara dan strategi agar hak pilih, hak politik, hak konstitusional korban bencana Sulteng di lokasi pengungsian, dapat tersalurkan,” ungkap Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, di Palu, Sabtu (9/3/2019).
Data Bawaslu Sulteng berdasarkan faktualisasi Pengawas Pemilu (Panwaslu) di lokasi pengungsian korban bencana Sulteng, tiga kabupaten dan satu kota. Tercatat jumlah pengungsi yang memiliki hak pilih sebanyak 14.321 orang. Jumlah tersebut, terdiri dari Kota Palu sebanyak 10.026 pemilih di 64 titik pengungsian, Kabupaten Sigi 640 pemilih di 13 titik pengungsian, Donggala 3.649 pemilih di 54 titik pengungsian, dan Parigi Moutong 6 pemilih di 4 titik pengungsian.
Pemilih yang telah menempati Hunian Sementara (Huntara) sebanyak 3.142 orang. Tersebar di Kota Palu 705 pemilih di 40 titik huntara, Kabupaten Donggala 653 pemilih di sembilan titik huntara, Sigi 1.784 di 26 titik huntara, dan Parigi Moutong tidak ada. Pengungsi dan penghuni huntara yang tercatat sebagai pemilih ada 17.463 orang.
Tersebar di Kota Palu sebanyak 10.731 meliputi pengungsi dan penghuni huntara. Domisi desa atau kelurahan setempat sebanyak 9.392 jiwa, domisili desa atau kelurahan lain 861 jiwa, domisili kecamatan di dalam satu Daerah Pemilihan (Dapil) 187, domisili kecamatan diluar dapil 187, domisili kabupaten dan kota dalam satu dapil tidak ada, domisili kabupaten atau kota diluar dapil 104 orang.
Kabupaten Donggala sebanyak 4.302 meliputi pengungsi dan penghuni huntara domisili desa/kelurahan setempat sebanyak 4.201 jiwa, domisili desa/kelurahan lain 101 jiwa, domisili kecamatan/dalam satu dapil tidak ada, domisili kecamatan/diluar dapil tidak ada , domisili kabupaten/kota dalam satu dapil tidak ada, domisili kabupaten/kota diluar dapil tidak ada.
Kabupaten Sigi sebanyak 2.424 pemilih meliputi pengungsi dan penghuni huntara domisili desa/kelurahan setempat sebanyak 2.377 jiwa, domisili desa/kelurahan lain 24 jiwa, domisili kecamatan/dalam satu dapil tidak ada, domisili kecamatan/diluar dapil 6, domisili kabupaten/kota dalam satu dapil tidak ada, domisili kabupaten/kota diluar dapil 17.
Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 6 pemilih meliputi pengungsi dan penghuni huntara domisili desa/kelurahan setempat sebanyak tidak ada, domisili desa/kelurahan lain tidak ada, domisili kecamatan/dalam satu dapil tidak ada, domisili kecamatan/diluar dapil tidak ada, domisili kabupaten/kota dalam satu dapil tidak ada, domisili kabupaten/kota di luar dapil 6.
Dari data tersebut, maka total pemilih yang tercatat sebagai pengungsi dan penghuni huntara yang domisili desa/kelurahan setempat sebanyak 15.970jiwa, domisili desa/kelurahan lain 986 jiwa, domisili kecamatan/dalam satu dapil 187, domisili kecamatan/diluar dapil 193, domisili kabupaten/kota dalam satu dapil tidak ada, domisili kabupaten/kota di luar dapil 127 jiwa.
Ruslan Husen mengemukakan, umumnya korban bencana Sulteng telah terdaftar sebagai pemilih untuk pemilu 2019. Mereka sudah terdaftar sejak sebelum bencana gempa, tsunami dan likuefaksi menghantam empat wilayah tersebut. Namun, pascabencana korban yang terdaftar sebagai pemilih mengungsi ke luar daerah domisili desa/kelurahan, kecamatan atau dapil, kabupaten.
“Ada juga yang mengungsi di daerah domisili atau masih satu kelurahan, masih satu wilayah kecamatan/dapil, dan masih satu daerah kabupaten/kota,” jelasnya.
Karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawalan hak pilih korban bencana, agar pada 17 April 2019 korban dapat menyalurkan hak politiknya. (Ant)