Bawaslu Gunung Kidul Awasi Praktik Politik Uang
YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, akan mengintensifkan pengawasan terhadap praktik politik uang pada masa kampanye rapat umum terbuka Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Gunung Kidul, Is Sumarsono, mengingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak memberikan akomodasi transport berbentuk uang kepada kader simpatisan maupun relawan dalam kampanye, karena pemberian uang masuk kategori pelanggaran pemilu dengan modus politik uang.
“Larangan memberikan uang untuk akomodasi transportasi maupun makan dalam berkampanye, dituangkan dalam Surat Edaran KPU No.278/PL.0.4-Kpt/06/KPU/I/2019, yang mengatur mengenai biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2019,” kata Is Sumarsono, Minggu (31/3/2019).
Ia menjelaskan, aturan tersebut harus ditaati oleh semua peserta pemilu. Sebab, bila melanggar dengan nekat memberikan dalam bentuk uang, bisa terancam pelanggaran pemilu dengan dugaan politik uang, sehingga hal tersebut dapat merugikan peserta pemilu lantaran dapat berujung pencoretan.
Sanksi terberat jika ditemukan adanya pelanggaran tersebut bisa saja berujung pada pencoretan dalam keikutsertaan Pemilu 2019.
“Bisa saja dicoret, tapi melalui mekanisme yang ada, kalau ada temuan, semisal diproses sampai pengadilan dan dinyatakan bersalah bisa saja (dicoret). Kami siap melakukan pengawasan, dan harapannya dalam berkampanye para peserta dapat menaati aturan yang berlaku,” terang dia.
Is Sumarsono menjelaskan, dalam kampanye, peserta pemilu masih bisa memberikan akomodasi kepada relawan, pendukung maupun simpatisan. Hanya saja, akomodasi harus diberikan dalam bentuk barang, seperti makanan secara langsung, bahan bakar minyak (BBM) untuk peserta kampanye.