Wabup Flotim Ingatkan OPD Terkait Pelaksanaan Program APBD
Editor: Koko Triarko
LARANTUKA – Wakil Bupati Flores Timur, mengingatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyelesaikan semua dokumen yang berhubungun dengan persiapan pelaksanaan program kegiatan dalam APBD 2019.
“Pengalaman tahun sebelumnya, pelaksanaan APBD selalu terlambat, bahkan sampai bulan Desember masih banyak program kegiatan tersendat. Ini menunjukkan APBD Flores Timur tidak sehat dari aspek pelaksanaan,” kata Agsutinus Payong Boli, SH., Jumat (8/2/2019).

Untuk mengatasi hal itu, lanjut Agus, perlu optimalisasi kekuatan seluruh stakeholders di setiap OPD. Menurutnya, jenjang jabatan aparatur struktur paling bawah, terutama di eselon III, kepala bidang yang baru dilantik, baik promosi maupun mutasi, diharapkan bekerja sungguh-sungguh untuk membantu pimpinan OPD dan persiapan pelaksanaan APBD 2019.
“Jangan hanya sibuk acara syukuran, tetapi saya berharap semangat syukuran itu menjadi spirit menguatkan setiap pejabat untuk sugguh-sungguh melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan,” katanya.
Menurut Agus, dari hasil petemuan dengan Irda Flores Timur dan beberapa pimpinan OPD dengan Ombudsman NTT Kupang, terkait hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, tentang seluruh progress report pelaksanaan APBD Flores Timur 2018, menunjukan beberapa OPD yang diambil sebagai sampel kinerjanya masih di bawah rata-rata.
“Menindaklanjuti hasil penelitian kepatuhan itu, kita akan meyurati pimpinan OPD untuk memperbaiki progress report OPD masing-masing. Nanti kita surati OPD yang masih kurang pelayanannya untuk diketahui dan diperbaiki,” sebutnya.
Lebih jauh, dirinya berharap semua pimpinan OPD selalu siap. Tim Ombudsman NTT akan datang lagi pada Mei sampai Juli yang akan datang, untuk melaksanakan kegiatan yang sama. Ini untuk melakukan pengecekan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau tahun ini belum ada peningkatan, maka pimpinan OPD dan pejabat struktural di dinas tersebut, akan saya evaluasi bersama bupati. Kelalaian satu atau dua orang pejabat ASN, membuat penilaian terhadap progres pelaksaan APBD Flores Timur menjadi kurang sehat,” tegasnya.
Wabup Agus juga mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan setiap ASN mulai dari pejabat struktural paling tinggi sampai paling bawah, boleh berinovasi.
Melakukan kreasi untuk menunjang bidang tugas pelaksanaan program kegiatan di lingkup masing-masing, tidak perlu harus menunggu perintah.
“Komposisi dan uraian tugas jabatan sudah ada dalam peraturan daerah, karena itu saya menyarankan kepada setiap ASN, agar perlu membaca aturan itu, mengingat hal ini menyangkut pengetahuan dan wawasan yang menunjang kapasitas seorang ASN,” ungkapnya.
Agus menegaskan, sebuah kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan untuk mendapat promosi di bidang tugas baru, perlu dijaga kehormatan dan prestise-nya dengan baik, dengan cara bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh.
“Jika nanti dalam pelaksanaannya tidak optimal, maka bupati dan wakil bupati yang dinilai,” pungkasnya.