Uang Palsu Senilai Rp50 Juta Disita Polres Temanggung
Percobaan peredaran ini terendus oleh petugas kepolisian yang langsung mendatangi rumah SKR.
“Keduanya langsung ditangkap tanpa perlawanan. Turut disita sebagai barang bukti 500 lembar, tas hitam sebagai wadah uang palsu, beberapa surat penting, juga mobil Xenia,” katanya.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat 2, jo pasal 26 ayat 2 UU 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp10 miliar. Tersangka Saefudin mengaku mendapatkan dari seseorang yang baru dikenalnya saat akan menagih uang proyek di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur pada akhir tahun 2018. Waktu itu, dia diantar Sungkono pergi ke sebuah tempat di Kecamatan Puger, untuk menagih uang proyek.
Ia menuturkan dari kenalannya tersebut, dia tertarik atas tawarannya untuk mengedarkan dengan imbalan 20 persen atau setara dengan Rp200.000 uang asli setiap berhasil mengedarkan Rp1 juta uang palsu.
“Oleh orang tersebut, bungkusan itu langsung dimasukkan ke dashboard mobil. Lalu saya pindahkan ke dalam tas hitam,” katanya pula.
Dia mengaku belum pernah membelanjakan, karena kualitas cetakan uang tidak begitu bagus.
Ia menuturkan rencananya akan mengembalikan kepada yang punya, tetapi telepon selulernya hilang, sehingga tidak mempunyai nomor kontak orang tersebut sampai sekarang. [Ant]