Uang Palsu Senilai Rp50 Juta Disita Polres Temanggung

TEMANGGUNG, JATENG — Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah menyita uang palsu sebanyak 500 lembar senilai Rp50 juta.

Kepala Satreskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi, di Temanggung, Kamis (14/2/2019), menyampaikan bahwa ratusan lembar uang palsu tersebut di antaranya masih berupa hasil cetakan di atas lembaran kertas yang belum dipotong.

Ia mengatakan uang palsu tersebut disita dari tersangka atas nama A Saefudin (35), warga Desa Donorejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

“Uang kami sita dari penguasaan tersangka, tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut,” katanya pada gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (14/2).

Selain meringkus Saefudin, pihaknya juga menangkap tersangka lain, yakni Sungkono (61) warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Saefudin menerima uang palsu tersebut dari Sungkono.

Ia menuturkan uang palsu tersebut belum sempat diedarkan ke masyarakat. Saat diamankan uang tersebut sebagian besar masih tersimpan di dalam sebuah tas warna hitam yang diletakkan di dalam mobil Daihatsu Xenia AB 1323 UE.

Menurut dia, terungkap kasus tersebut bermula saat warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung berinisial SKR akan mencarikan pinjaman uang untuk temannya, dengan jaminan sertifikat tanah. Tidak berapa lama kemudian, terdapat seseorang yang bersedia memberi pinjaman dengan agunan tersebut.

Disepakati transaksi pinjam meminjam itu akan dilakukan di rumah SKR, di Desa Tegalroso, Kecamatan Parakan.

“Setelah ada kesepakatan terkait pinjaman, bertempat di lantai dua rumah SKR, tersangka Sungkono mencoba mengajak SKR untuk mengedarkan, dengan menunjukkan uang palsu pecahan Rp100.000 yang belum digunting,” katanya lagi.

Lihat juga...