PPIB Berharap Sentra Pasar Ikan Hias Langsung Ekspor

Editor: Mahadeva

Kepala UPTD Promosi Ikan Hias, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi, Wiratma P, menyebut, pasas ikan hias terbesar di Kota Bekasi adalah untuk ekspor. Namun, beberapa tahun belakangan terkendala aturan dari Kementerian Kelautan, terkait larangan budi daya dan ekspor ikan berbahaya seperti alligator. “Potensi ekspor Ikan hias tidak kolep, tetapi sedikit terganggu dengan aturan tersebut. Saat ini sesuai data 2018, terbesar ikan yang dieksport adalah ikan diskus dan blackghost,” ujarnya.

Menanggapi adanya sentra pasar khusus bagi petani langsung ekspor, Wiratma menyebut, hal itu tidak bisa dilaksanakan. Aturan ekspor tidak sembarangan. Harus lolos karantina, karantina harus punya sertifikat ACBC, cara ikan yang baik dan benar yang punya kewenangan.

“Regulasi, dari petani langsung ekspor tidak akan bisa, ekspor tidak semudah itu, harus lolos karantina dulu, petani tidak bisa langsung jual untuk ekspor. Untuk bisa masuk Karantina perlu sertifikasi, harus ada kerjasama dengan pihak yang sudah disertifikasi,” tegas Wiratma.

Mekanisme sebelum di eksport harus melalui beberapa tahapan, seperti menghimpun pedagang, menghimpun langsung dari petani. Kemudian dilakukan seleksi kualitas untuk masuk ekspor. Sisanya dipasarkan di lokal, artinya bukan karena terlalu banyak tahapan. Namun, memang harus melalui tahapan tersebut. Solusinya, dapat dilakukan kerjasama dengan mereka yang sudah memiliki sertifikasi.

“Jangan kan keluar negeri, karena ke luar pulau pun harus di karantina. Jadi dari petani tidak akan langsung bisa sendiri. Istilah dropserver, karena Dia sudah memiliki sertifikasi untuk lolos di karantina,” tutupnya.

Lihat juga...