Peserta Pemilu di Denpasar Diminta Turunkan APK Melanggar
DENPASAR — Badan Pengawas Pemilu Kota Denpasar meminta para peserta Pemilu 2019 di daerah itu dapat menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan atau ketentuan yang ada.
“Kami akan terus gencar melakukan penertiban dan pembersihan APK peserta pemilu. Tentu saja APK yang dinilai melanggar aturan dan ketentuan yang ada,” kata Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata, di Denpasar, Minggu (3/2/2019).
Menurut dia, hingga Rabu pekan lalu, sudah ada 659 APK yang ditertibkan. Dari jumlah tersebut, yang terbanyak adalah penertiban/pembersihan banner yakni mencapai 296 buah, disusul bendera partai politik yakni mencapai 192 buah, baliho 109 buah, spanduk 60 buah, pamflet dan billboard masing-masing satu buah.
“Tiap hari kami melakukan pembersihan dan penertiban,” ujar pria yang akrab dipanggil Sipo itu.
Meskipun sudah melakukan penertiban, Arnata juga mengimbau kepada peserta Pemilu 2019 agar memasang APK di tempat yang telah disediakan atau disiapkan oleh KPU.
“Kami juga meminta dengan sadar dan bijaksana kepada peserta pemilu untuk menurunkan sendiri pemasangan APK yang tidak sesuai atau melanggar peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Pemasangan APK, lanjut Sipo, jangan sampai melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Sebelum Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali Provinsi Bali Wayan Wirka mengatakan terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK), jika dalam 1×24 jam setelah diberikan rekomendasi dari Bawaslu tidak diindahkan, maka Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol Pamong Praja berkewajiban melakukan penertiban.