Permintaan Pembebasan Tarif Produk Perikanan ke Jepang, Dinilai Wajar

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai wajar meminta pembebasan tarif masuk produk perikanan dari Indonesia ke Jepang, dalam rangka meningkatkan kinerja ekspor sektor kelautan dan perikanan nasional.

“Upaya ini wajar dilakukan dalam konteks perdagangan ikan,” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, di Jakarta, Minggu (10/2/2019).

Menurut Abdul Halim, namun permintaan tersebut juga jangan sampai memicu terjadinya eksploitasi sumber daya perikanan di kawasan perairan Nusantara secara membabi-buta.

Sebelumnya, KKP menginginkan biaya ekspor komoditas kelautan dan perikanan nasional ke Jepang dapat diturunkan melalui penurunan tarif masuk ke Jepang terhadap komoditas tersebut menjadi nol persen, seperti yang dinikmati oleh sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara lainnya.

“Bea impor produk perikanan kita ke Jepang berbeda dengan bea impor dari Thailand dan Vietnam. Mereka bea impornya nol persen, sedangkan kita tujuh persen,” kata Sekretaris Jenderal KKP, Nilanto Perbowo saat membuka acara Forum Investasi Bisnis Indonesia-Jepang di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (29/1).

Menurut dia, kecemasan terhadap perbedaan tarif impor untuk komoditas ekspor perikanan Indonesia dibanding negara lainnya merupakan kecemasan para pemangku kepentingan nasional.

Nilanto berpendapat bila Indonesia mendapatkan tarif impor nol persen dari Jepang, akan sangat membantu kinerja sektor perikanan Jepang itu sendiri.

Apalagi ia mengingatkan bahwa kondisi kawasan perairan Indonesia stoknya telah dinilai pulih kembali antara lain karena keberhasilan dalam pemberantasan penangkapan ikan ilegal.

Lihat juga...