Pemprov Sumut Diminta Secepatnya Berikan Bantuan Kapal Nelayan

Anggaran Rp4 miliar itu diperhitungkan untuk 569 kapal/alat tangkap nelayan pascakeluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine net).

Menurut dia, kapal itu nantinya dibagikan kepada nelayan di berbagai daerah dengan fokus untuk di kawasan Pantai Timur.

Mulyadi berharap, pengadaan dan alokasi alat tangkap nelayan itu bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Sekaligus, katanya, menekan protes nelayan yang belum juga mendapat bantuan kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan pascalarangan penggunaan trawl. (Ant)

Lihat juga...