Pemprov Kaltim Siapkan Pengadaan Tanah Tol Balikpapan-Penajam
Editor: Mahadeva
BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan pemberitahuan persiapan pengadaan tanah untuk keperluan jalan tol Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU). Kabar tersebut menjadi fase terbaru, dari rencana pembangunan jalan penghubung kedua wilayah.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setdaprov Kaltim, Muhammad Sa’bani, mengungkapkan, pengumjuman tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2008, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). “Dalam peraturan pemerintah itu disebutkan, adanya jalan bebas hambatan yang akan menghubungkan Balikpapan dan PPU,” ungkapnya, Selasa (4/2/2019).
Pemerintah berkeyakinan, kehadiran jembatan dan jalan tol Balikpapan-PPU, akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi kedua wilayah, serta Kaltim pada umumnya. Surat pemberitahuan tentang persiapan pengadaan tanah bernomor 590/SEK-TP2T/Kaltim, dikeluarkan pada 1 Februari 2019. Surat tersebut menyebut, lahan yang diperlukan untuk jalan tol berada di Kelurahan Klandasan Ulu Balikpapan dan Desa Nenang di Kabupaten PPU.
Luas lahan yang diperlukan mencapai 47,1 hektare, dengan rincian, panjang trase jalan 11,75 km (main road dan simpang susun). Sisi darat 12,5 hektare dan sisi laut 34,6 hektare. Jumlah bidang yang disiapkan ada 16 bidang. Tahap rencana pengadaan tanah ini meliputi, tahap perencanaan oleh instansi yang memerlukan tanah, persiapan oleh gubernur, pelaksanaan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan penyerahan hasil oleh BPN.
Sa’bani berharap, kerja sama dengan masyarakat, terutama para pemilik lahan, untuk tidak melepas hak kepada pihak lain. “Kepada pemilik lahan kami ingatkan agar selama proses tahapan pengadaan tanah belum selesai, hanya bisa melepaskan haknya kepada Pemprov Kaltim,” tegasnya.
Namun, sebelum pengadaan lahan dibuka, selama persiapan akan dilakukan konsultasi publik. Jika pemilik lahan keberatan melepaskan haknya kepada Pemprov Kaltim, maka akan diadakan konsultasi publik ulang. Dan jika masih keberatan, maka akan dibentuk Tim Kajian Keberatan.
Sa’bani berharap, para pemilik lahan mau membantu kelancaran proses tersebut, demi kemanfaatan yang lebih luas. Yaitu penyiapan infrastruktur yang aman, ekonomis, cepat dan aman. Jalan tol diperkirakan akan membantu menciptakan penghematan biaya transportasi untuk Balikpapan dan PPU. Demikian juga untuk Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.