Pemprov DKI Beri Landasan Hukum Pengelolaan Rusun
Editor: Makmun Hidayat
Anies mengaku sudah mulai merasakan ini ketika mulai zaman kampanye. Dari kampanye berkali-kali kepemimpinan boleh gonta-ganti, tapi urusan rumah susun tidak ada yang menyentuh.
“Bagi kami justru sebaliknya, ini persoalan mendasar harus disentuh dan harus dibereskan, jadi kenapa? Itu masa depan. Kalau ini dibereskan ke depan Indonesia jangan jadi negara yang enggak bisa ngurus rumah susun. Di negeri lain bisa diatur dengan baik, apa masalahnya?” tanya Anies.
Oleh karena itu, Anies justru ingin mengundang kepada semua pihak. Jangan harap bisa mempertahankan kalau tidak fair. “Urusan-urusan yang terkait seperti itu banyak yang sekarang kita hadapi. Tapi saya percaya dengan bapak-ibu, kita bisa kerjasama insya Allah kita bisa tuntas kan sama-sama,” sambungnya.
Kemudian selain mendengarkan keluhan warga dia juga melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 132 tahun 2018 tentang Pengelolaan Rusun yang erat kaitannya dengan konflik di Apartemen Lavande.
“Pergub 132 Nomor 20/2018 yang mengatur tentang pengelolaan rumah susun, karena kita tahu di sini ada banyak sekali masalah kekosongan hukum. Kekosongan inilah yang kemudian kita isi dengan menyusun Peraturan Gubernur,” jelasnya.
Anies menerangkan, di dalam Pergub tersebut mengatur pengelolaan rusun hingga pemberian hak kepada warga atau penghuni untuk terlibat dalam pengelolaan.
Sementara salah satu warga Apartemen Lavande, Charlie, berharap banyak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa membuat warga terbebas dari kekangan pihak pengelola setelah terbitnya Pergub 132 Tahun 2018.
“Kami sekali lagi, warga pemilih untuk mendukung sepenuhnya agar implementasi Pergub 132 Tahun 2018 ini dilaksanakan secara baik secara konsisten dan benar-benar bisa diimplementasikan,” jelasnya.