Pemprov DKI Beri Landasan Hukum Pengelolaan Rusun
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebutkan keberadaan rumah susun adalah keniscayaan di kota dengan penduduk yang amat padat. Di sisi lain rumah susun adalah suatu masalah yang tidak punya landasan hukum yang baik pengelolaannya.
Oleh karena itu hadirnya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait itu, kata Anies, adalah bentuk usaha dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk memberikan landasan hukum agar ada keadilan dan kenyamanan untuk warga di rusun.
“Bisa dibilang setelah UU tidak ada pengaturnnya lebih baik. Kosong kita. Jadi kita melakukan terobosan dengan membuat Pergub mengisi ruang-ruang yang kosong itu,” ujar Anies di Lavande Residence, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019) malam.
Dia menyampaikan bahwa Pergub mengenai pengaturan pengelolaan rusun, termasuk salah satunya ialah pemberian hak kepada warga atau penghuni dalam pengelolaan rumah susun. Sehingga warga mudah mendapatkan landasan hukum, untuk mempunyai suara di dalam pengelolaan itu.
Orang nomor satu di Ibu Kota DKI mengatakan, adanya Pergub itu karena ketidakadilan dalam pengelolaan rusun di Jakarta, salah satunya di Lavande Residence.
“Selama ini yang banyak mengalami ketidakadilan warganya penghuninya. Jadi kalau kami mengatakan berpihak pada penghuni itu bukan subjek dalam artian hanya penghuni warga, tapi karena yang mendapatkan ketidakadilan adalah warga,” ujar Anies.
Dia menilai, ketidakadilan tersebut setiap pergantian kepemimpinan, masalah Rusun tetap ada. Pasalnya pergantian kepala, lanjutnya, tidak mau menyentuh masalah yang ada di Rusun.
“Saya sudah setahun lebih, yang kami hadapi memang banyak sekali hal-hal yang berhadapan dengan status quo. Ini contoh status quo, adanya kebiasaan-kebiasaan, pengelolaan yang tidak adil,” katanya.