Pemprov DKI Beri Landasan Hukum Pengelolaan Rusun

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebutkan keberadaan rumah susun adalah keniscayaan di kota dengan penduduk yang amat padat. Di sisi lain rumah susun adalah suatu masalah yang tidak punya landasan hukum yang baik pengelolaannya.

Oleh karena itu hadirnya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait itu, kata Anies, adalah bentuk usaha dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk memberikan landasan hukum agar ada keadilan dan kenyamanan untuk warga di rusun.

“Bisa dibilang setelah UU tidak ada pengaturnnya lebih baik. Kosong kita. Jadi kita melakukan terobosan dengan membuat Pergub mengisi ruang-ruang yang kosong itu,” ujar Anies di Lavande Residence, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019) malam.

Dia menyampaikan bahwa Pergub mengenai pengaturan pengelolaan rusun, termasuk salah satunya ialah pemberian hak kepada warga atau penghuni dalam pengelolaan rumah susun. Sehingga warga mudah mendapatkan landasan hukum, untuk mempunyai suara di dalam pengelolaan itu.

Orang nomor satu di Ibu Kota DKI mengatakan, adanya Pergub itu karena ketidakadilan dalam pengelolaan rusun di Jakarta, salah satunya di Lavande Residence.

“Selama ini yang banyak mengalami ketidakadilan warganya penghuninya. Jadi kalau kami mengatakan berpihak pada penghuni itu bukan subjek dalam artian hanya penghuni warga, tapi karena yang mendapatkan ketidakadilan adalah warga,” ujar Anies.

Dia menilai, ketidakadilan tersebut setiap pergantian kepemimpinan, masalah Rusun tetap ada. Pasalnya pergantian kepala, lanjutnya, tidak mau menyentuh masalah yang ada di Rusun.

“Saya sudah setahun lebih, yang kami hadapi memang banyak sekali hal-hal yang berhadapan dengan status quo. Ini contoh status quo, adanya kebiasaan-kebiasaan, pengelolaan yang tidak adil,” katanya.

Anies mengaku sudah mulai merasakan ini ketika mulai zaman kampanye. Dari kampanye berkali-kali kepemimpinan boleh gonta-ganti, tapi urusan rumah susun tidak ada yang menyentuh.

“Bagi kami justru sebaliknya, ini persoalan mendasar harus disentuh dan harus dibereskan, jadi kenapa? Itu masa depan. Kalau ini dibereskan ke depan Indonesia jangan jadi negara yang enggak bisa ngurus rumah susun. Di negeri lain bisa diatur dengan baik, apa masalahnya?” tanya Anies.

Oleh karena itu, Anies justru ingin mengundang kepada semua pihak. Jangan harap bisa mempertahankan kalau tidak fair. “Urusan-urusan yang terkait seperti itu banyak yang sekarang kita hadapi. Tapi saya percaya dengan bapak-ibu, kita bisa kerjasama insya Allah kita bisa tuntas kan sama-sama,” sambungnya.

Kemudian selain mendengarkan keluhan warga dia juga melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 132 tahun 2018 tentang Pengelolaan Rusun yang erat kaitannya dengan konflik di Apartemen Lavande.

“Pergub 132 Nomor 20/2018 yang mengatur tentang pengelolaan rumah susun, karena kita tahu di sini ada banyak sekali masalah kekosongan hukum. Kekosongan inilah yang kemudian kita isi dengan menyusun Peraturan Gubernur,” jelasnya.

Anies menerangkan, di dalam Pergub tersebut mengatur pengelolaan rusun hingga pemberian hak kepada warga atau penghuni untuk terlibat dalam pengelolaan.

Sementara salah satu warga Apartemen Lavande, Charlie, berharap banyak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa membuat warga terbebas dari kekangan pihak pengelola setelah terbitnya Pergub 132 Tahun 2018.

“Kami sekali lagi, warga pemilih untuk mendukung sepenuhnya agar implementasi Pergub 132 Tahun 2018 ini dilaksanakan secara baik secara konsisten dan benar-benar bisa diimplementasikan,” jelasnya.

Keluhan yang diutarakan warga Apartemen Lavande antara lain tidak dilibatkannya warga dalam pengelolaan rusun dan laporan keuangan yang tidak transparan.

Dalam kunjungan tersebut, Anies didampingi oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali, dan Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kelik Indriyanto.

Lihat juga...