Masyarakat Tolak Pembangunan Gedung DPRD Flotim di Waibalun

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

LARANTUKA — Pembangunan gedung dan kantor DPRD Flores Timur (Flotim) di kelurahan Waibalun kota Larantuka mendapat penolakan dari masyarakat. Dimana sudah dua kali massa mendatangi gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka untuk menolak pembangunan gedung ini.

“Pembangunan gedung DPRD Flores Timur sudah melanggar Perda tentang tata Ruang dan juga proses lelangnya dilakukan sebelum APBD 2019 ditetapkan. Untuk itu kami dari Koalisi Rakyat Bersatu Flotim menolak pembangunan gedung ini,” sebut Romo Agustinus Iri,Pr, Selasa (12/2/2019).

Saat dengar pendapat dan dialog dengan DPRD Flotim jelas Romo Gusti, DPRD juga menjelaskan, empat dari enam fraksi menolak pembangunan di kelurahan Waibalun. Mereka setuju kalau dibangun di tanah pemerintah di bekas kantor dinas Pekerjaan Umum (PU).

“DPRD saja tidak setuju dibangun di kelurahan Waibalun tetapi kenapa pemerintah tetap memaksakan untuk dibangun disana. Padahal tanah tersebut pun statusnya tidak jelas,” tegasnya.

Dikatakan Romo Gusti sapaannya, pihaknya sudah berkordinasi dengan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Flotim. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah kabupaten Flotim belum membuat sertifikat tanah di lokasi yang akan dibangun gedung DPRD.

“Tanah yang menjadi lokasi pembangunan gedung DPRD Flotim masih atas nama pemilik tanah. Tanah tersebut katanya dibeli sejak jaman bupati Felix Fernandez tapi sampai belasan tahun kenapa belum dibuat sertifikatnya,” tanyanya.

Anggota DPRD Flotim dari partai PKPI, Januarius Jawa Bala kepada Cendana News menjelaskan, DPRD Flotim menyetujui pembangunan gedung DPRD Flotim tetapi lokasinya bukan di kelurahan Waibalun.

Lihat juga...