Jaksa Agung Serahkan Kapal Sitaan kepada Menteri Susi

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Jaksa Agung, HM. Prasetyo, dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menandatangani berita acara serah terima Kapal MV. Silver Sea 2 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (14/2/2019), di Kantor Kejagung, Jakarta.

Silver Sea 2 adalah kapal angkut berbendera Thailand yang terbukti melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia. Kapal berukuran 2.285 Gross Ton (GT) ini ditangkap oleh TNI AL di perairan Sabang, Banda Aceh pada 2015 lalu.

Setelah bertahun-tahun upaya yang dilakukan oleh penyidik dan jaksa, pada Oktober 2017, Pengadilan Negeri (PN) Sabang menjatuhkan putusan bersalah terhadap Nahkoda Kapal Silver Sea 2, Yotin Kuarabia.

Ia dikenakan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan atas dasar pelanggaran mematikan Automatic Identification System(AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS).

Pengadilan Negeri Sabang juga memutuskan kapal Silver Sea 2 dirampas untuk negara dan ikan sebanyak 1.930 ton dengan nilai lelang lebih dari Rp20,579 miliar dirampas untuk negara.

Jaksa Agung HM. Prasetyo, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Keuangan atas persetujuan Kementerian Keuangan menyerahkan Silver Sea 2 beserta isi dan kelengkapan dokumennya untuk dimanfaatkan oleh KKP.

“Ibu Susi sangat senang hari ini menerima kapal itu. Saya juga senang karena bisa mendukung kelengkapan sarana prasarana bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menjalankan visi dan misi. Bagaimana kita meningkatkan kewibawaan di laut dan bagaimana meningkatkan aset bangsa berupa kekayaan sumber daya laut ikan yang jumlahnya luar biasa. Selama ini justru lebih banyak dinikmati, dicuri oleh nelayan asing,” kata HM. Prasetyo.

Jaksa Agung mengatakan, penegak hukum tidak lagi berupaya untuk mengejar lalu menghukum pelaku secara konvensional dengan cara menerapkan pidana penjara melalui pendekatan follow the suspect semata, melainkan juga diarahkan pada pendekatan follow the money dan follow the asset.

“Hukuman harus dapat melucuti dan memotong aliran serta akses pelaku ke aset-asetnya yang merupakan ‘urat nadi’ bagi pelaku kejahatan melalui upaya pelacakan, pembekuan, penyitaan. Pada gilirannya bermuara pada upaya merampas aset atau properti milik pelaku. Baik aset yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana maupun aset yang dihasilkan dan diperoleh dari tindak pidana yang dilakukannya,” jelasnya.

Jaksa Agung menyebutkan, melalui kombinasi pendekatan ini, setidaknya ada dua hal positif yang dapat diperoleh.

Pertama, instrumen perampasan aset ingin memberikan pesan yang kuat kepada pelaku, bahwa sesungguhnya melakukan tindak pidana adalah merupakan perbuatan yang tidak memberikan keuntungan, justru merugikan karena aset akan dirampas.

“Dengan demikian, diharapkan ada efek jera sehingga mereka enggan melakukan tindak pidana. Kedua, perampasan akan dipandang penting, karena itu menjadi bagian yang utuh dari penanganan tindak pidana.

Langkah itu menginisiasi setiap tahapan penegakan hukum untuk menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dari tindak pidana tidak berkurang dan dapat dikelola dengan baik untuk pemulihan kekayaan negara,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya, para pencari ikan secara ilegal, jangan coba-coba lagi mencuri ikan di laut Indonesia. “Ini pesan yang tentunya sangat dibutuhkan untuk membuat para pencuri ikan, khususnya kapal asing menjadi jera,” sebutnya.

Selain Kapal Silver Sea 2, pemerintah juga masih menjalankan proses hukum terhadap dua kapal besar pelaku ilegal fishing lainnya yaitu Fu Yuan Yu 831 dan STS-50.

Fu Yuan Yu 831 adalah kapal berbendera Tiongkok yang ditangkap saat kedapatan menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 573 pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) perairan Laut Timor (Indonesia) pada 29 November 2017.

Ada pun STS-50 adalah kapal tanpa bendera kebangsaan (stateless vessel) buruan Interpol yang membawa 8 bendera (Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Namibia) yang ditangkap di sekitar 60 mil dari sisi Tenggara Pulau Weh, Barat Laut Sumatera, 6 April 2018.

Lihat juga...