DPRD Sikka Tolak Bahas Ranperda Dana Adat Pendidikan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Ketua fraksi partai Demokrat DPRD Sikka, Agustinus Romualdus Heny Doing. Foto : Ebed de Rosary

Fraksinya, kata Heny, sepakat bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Mereka juga memahami seluruh regulasi yang diajukan oleh bupati untuk menyatakan kesamaan hak masyarakat.

“Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa bantuan dana pendidikan dapat berupa pinjaman tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan. Rencana pemberian pinjaman dana pendidikan menyalahi prinsip bahwa negara membiayai pendidikan,” jelasnya.

Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menjelaskan, Ranperda Bantuan Dana Pendidikan diajukan dengan dasar pertimbangan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Saat ini, masih banyak warga masyarakat di daerah yang tidak dapat menikmati pendidikan hingga jenjang pendidikan tinggi akibat ketiadaan biaya.

“Daerah harus mempunyai sebuah kebijakan untuk mengakomodir harapan dari masyarakat sebab pendidikan merupakan salah satu hak dasar masyarakat memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan,” sebutnya.

Apa yang menjadi keinginan pemerintah daerah, kata Roby sapaannya, sejalan dengan amanat Pasal 28c ayat (1) UUD Tahun 1945.Juga sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014.

“Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 6 huruf (i) menyatakan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi,” terangnya.

Lihat juga...