DPRD Sikka Tolak Bahas Ranperda Dana Adat Pendidikan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Ketua fraksi partai Demokrat DPRD Sikka, Agustinus Romualdus Heny Doing. Foto : Ebed de Rosary

MAUMERE — Bantuan dana adat pendidikan yang merupakan salah satu janji politik bupati Fransiskus Roberto Diogo dan wakil bupati Romanus Woga yang akan direalisasikan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mendapat penolakan dari sejumlah fraksi DPRD, salah satunya dari Gerindra.

“Fraksi Gerindra ingin perihal bantuan dana adat pendidikan tidak perlu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Hanya perlu dialokasikan saja pada pos bantuan hibah,” tegas Fabianus Toa, ketua fraksi partai Gerindra DPRD Sikka, Kamis (14/2/2019).

Dikatakan Fabianus, seperti biasanya, pemerintah memberikan anggaran kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu melalui anggaran bantuan sosial. Hal ini pun selalu diperbuat di masa kepemimpinan sebelumnya.

“Dasar hukum yang disampaikan pemerintah yakni undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya pada pasal 76. Peraturan menteri yang diamanatkan dalam ayat 4 belum terbit. Peraturan ini yang akan dijadikan landasan operasional,” jelasnya.

Mana bisa pemerintah daerah menganggarkan sesuatu yang menurut fraksi Gerindra tidak memiliki landasan. Fraksi Gerindra menyarankan agar sebaiknya RPJMD dibahas dahulu agar bisa dijadikan pendasaran valid sehingga menunda pembahasan Ranperda ini.

Sementara itu fraksi partai Demokrat menolak Ranperda Dana Adat Pendidikan untuk diproses lebih lanjut atau dibahas dalam persidangan. Fraksi berpendapat, harus menunggu keluarnya peraturan menteri sebagai rujukan agar tidak bertentangan .

“Sepanjang peraturan menteri seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomo 12 tahun 2012 belum terbit maka Ranperda Dana Adat Pendidikan yang diajukan pemerintah tidak bisa dibahas,” tegas Heny Doing, ketua fraksi partai Demokrat.

Lihat juga...