DPRD Nilai PDAM Balikpapan Jalan di Tempat

Editor: Koko Triarko

“Kami kan butuhnya 20 meter x 20 meter, tapi pemilik lahan maunya dibebaskan semua. Nah, ini kan nggak mungkin. Nanti bisa dianggap mark up. Saya nggak mau, karena nanti bisa terjerat hukum seperti kasus korupsi pengadaan lahan RPU,” ujar Haidir.

Sedangkan untuk pembangunan Embung Aji Raden, mandek pada 2018 karena persoalan yang sama. “Iya, pembebasan lahan sekitar 30 hektare juga belum selesai di sana. Padahal, sudah jalan pembangunannya sejak 2017,” pungkasnya.

Lihat juga...