DPRD Nilai PDAM Balikpapan Jalan di Tempat

Editor: Koko Triarko

BALIKPAPAN – Persoalan ribuan pemohon sambungan baru yang belum terlayani, menjadi salah satu evaluasi kinerja PDAM Balikpapan selama empat tahun ini.

“Air ini kan persoalan dasar. Hajat hidup warga. Kami melihat, PDAM sebagai operator belum mampu memenuhi ini. Makanya, kami anggap jalan di tempat,” kata Muhammad Taqwa, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, saat rapat dengar pendapat Komisi II DPRD dengan PDAM, di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (27/2/2019).

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, M Taqwa -Foto: Ferry Cahyanti

Dia menilai, kinerja PDAM Tirta Manggar jalan di tempat selama empat tahun ini, karena masih ada ribuan pemohon sambungan yang hingga kini tak terlayani.

“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dan perlu terobosan baru, agar hak dasar itu terpenuhi,” ucapnya di sela RDP.

Taqwa mengungkapkan, terobosan yang dimaksud adalah membangun jaringan baru, sembari menunggu serah terima Waduk Teritip untuk dioperasikan.

“Bangun dulu, sambung dulu jaringan baru bagi masyarakat supaya ketika waduk beroperasi, sudah bisa dinikmati,” katanya.

Menurutnya, tidak akan efektif jika PDAM hanya menunggu pelimpahan operasional Waduk Teritip atau sumber baku lainnya, dan kemudian membuatkan jaringan untuk sambungan baru. Itu untuk menepis anggapan, bahwa pemerintah tidak peduli dengan masyarakat.

“Harus ada progres yang dilaksanakan pemerintah kota bersama PDAM. Pikirkan juga sumber air baku lainnya, misal desalinasi atau mengubah air laut menjadi air tawar, sehingga layak digunakan,” sebutnya.

Dalam rapat dengar pendapat itu, Direktur Utama PDAM Tirta Manggar, Haidir Effendi, mengatakan dalam pemenuhan pelayanan sambungan baru, pihaknya terkendala pembebasan lahan dalam menyiapkan sumber air baku baru, seperti pembangunan reservoir di Gunung Binjai, Balikpapan Timur.

“Kami kan butuhnya 20 meter x 20 meter, tapi pemilik lahan maunya dibebaskan semua. Nah, ini kan nggak mungkin. Nanti bisa dianggap mark up. Saya nggak mau, karena nanti bisa terjerat hukum seperti kasus korupsi pengadaan lahan RPU,” ujar Haidir.

Sedangkan untuk pembangunan Embung Aji Raden, mandek pada 2018 karena persoalan yang sama. “Iya, pembebasan lahan sekitar 30 hektare juga belum selesai di sana. Padahal, sudah jalan pembangunannya sejak 2017,” pungkasnya.

Lihat juga...