MA Terima Uang Denda dan Pengganti Perkara Rp39 Triliun

Editor: Koko Triarko

Ketua MA, Hatta Ali -Foto: M Hajoran

JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mengklaim sepanjang 2018, MA menyerahkan sumbangan penerimaan kepada negara sebesar Rp39,8 triliun. Sumbangan tersebut berasal dari uang denda dan pengganti dari perkara pidana dan perkara lain di semua tingkat peradilan.

“Dari penanganan perkara di MA, jumlah uang denda yang terkumpul mencapai Rp2,61 triliun, dan pengganti perkara Rp606,55 miliar. Dari penanganan perkara di peradilan umum, jumlah uang denda Rp20,1 triliun dan pengganti perkara Rp16,36 triliun,” kata Hatta Ali, saat Sidang Pleno Laporan Tahunan 2018 Mahkamah Agung di JCC, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Sedangkan dari peradilan militer, kata Hatta Ali, penerimaan berasal dari tindak pelanggaran sebesar Rp93,42 juta, dan kejahatan sebesar Rp76,08 miliar. Sumbangan penerimaan negara tersebut, naik dua kali lipat, jika dibandingkan 2017, yang hanya Rp18 triliun.

“Uang denda dan uang pengganti ini berasal dari perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas, korupsi, narkotika, perlindungan anak, pencucian uang, dan lainnya,” ujarnya.

Hatta Ali menambahkan, jumlah uang denda dan pengganti yang meningkat tinggi pada tahun ini, tak lepas dari kenaikan jumlah perkara yang ditangani oleh MA.

Data MA mencatat, jumlah perkara sepanjang 2018 mencapai 18.544, naik 10,56 persen dibanding tahun sebelumnya. Beban perkara ini terdiri dari 17.156 perkara baru dan 1.388 perkara hasil limpahan beban perkara yang belum terselesaikan pada 2017.

“Dari total beban tersebut, MA berhasil menyelesaikan 17.638 perkara, dan menyisakan 906 perkara yang belum rampung di peradilan. Peningkatan jumlah beban perkara dan perkara yang bisa diselesaikan membuat rasio produktivitas MA mencapai angka 95,11 persen, atau lebih tinggi dari target awal sekitar 70 persen,” ungkapnya.

Lihat juga...