MA Terima Uang Denda dan Pengganti Perkara Rp39 Triliun
Editor: Koko Triarko
Selanjutnya, kata Hatta Ali, rasio penyelesaian perkara pun mencapai 110,05 persen dari target 100 persen. Kemudian, rasio ketepatan waktu penyelesaian perkara juga meningkat, mencapai 96,3 persen dari target 75 persen.
“Padahal, jumlah hakim agung sama dengan tahun sebelumnya, dan tahun lalu perkara terbanyak di MA, tapi kami mampu memutus perkara terbanyak, sehingga sisa perkara pada 2018 merupakan jumlah terkecil dalam sejarah MA,” sebutnya.
Lebih jauh, Hatta Ali mengatakan, peningkatan rasio produktivitas MA tak lepas dari pengembangan berbagai layanan, salah satunya penggunaan sistem online pada administrasi perkara yang bernama e-court. Fitur ini bisa digunakan untuk pendaftaran perkara, pembayaran, serta penyampaian pemberitahuan dan persidangan secara elektronik.
“Sementara, sampai akhir tahun lalu, jumlah saldo anggaran MA tersisa Rp35,85 miliar. Sisa saldo didapat dari saldo awal 2018 senilai Rp37,53 miliar, ditambah penerimaan sepanjang tahun lalu sekitar Rp21,28 miliar, lalu dikurangi pengeluaran mencapai Rp22,96 miliar,” jelasnya.