DKK Balikpapan Ajak Masyarakat Awasi Pelaksanaan Perda KSTR

Editor: Satmoko Budi Santoso

BALIKPAPAN – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Kota Balikpapan, mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).

Pasalnya, perda KSTR telah dikeluarkan pada tahun 2018 setelah sebelumnya dikeluarkan Peraturan Wali Kota.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Suheriyono, mengungkapkan, setelah kebijakan ini dikeluarkan pemerintah dan DPRD kota Balikpapan, mulai kini penerapan pun dilaksanakan yang diawali dengan sosialisasi.

“Ini kan membangun budaya. Tidak hanya pemerintah, namun juga masyarakat. Maka saya harap semua masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan perda KSTR itu sendiri,” tuturnya, Jumat (15/2/2019).

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Suheriyono – Foto: Ferry Cahyanti

Perda KSTR ini akan disosialisasikan ke beberapa tempat yaitu di lingkungan, sekolah, kantor pemerintahan dan tempat-tempat umum.

“Belum semua warga tahu karenanya perlu dilakukan sosialisasi sebelum menegakkan sanksinya,” ucap Suheriyono.

Dia menegaskan, sosialisasi rutin dilakukan sebelum perda KSTR disahkan. Mengingat Perwali telah diterapkan lebih dahulu sehingga sosialisasi terus berjalan.

“Saat ini KSTR sudah ditetapkan menjadi perda. Kami pun kembali mengagendakan untuk sosialisasi ke warga,” tandasnya.

Ada pun poin-poin dalam perda hampir sama dengan perwali. Lanjut Suheri, maka DKK tidak kesulitan menyampaikannya kepada warga saat melakukan sosialisasi.

Perda tersebut sesuai amanat peraturan menteri dalam negeri (Permendagri), yakni menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat. Perda KSTR ini pun mengatur tempat yang diperbolehkan dan dilarang untuk merokok.

Lihat juga...