Dishub DKI Larang Bangun Polisi Tidur Sembarangan
Editor: Satmoko Budi Santoso
Dia juga tak ragu-ragu untuk membongkar polisi tidur yang dibuat oleh pemerintah jika terbukti menyalahi aturan.
“Yang dibangun kita pun, juga kita evaluasi. Sanksi sejauh ini kita hanya lakukan penyesuaian. Artinya, kita bongkar jika asal. Kita bicara tentang peruntukannya dan pemanfaatannya, seperti apa menggunakan bahan yang tidak aman. Justru bisa mengakibatkan dampak kecelakaan lalu lintas itu sendiri,” katanya.
Untuk diketahui dalam Pasal 2 Permenhub 82/2018, dijelaskan ada tiga jenis polisi tidur yang boleh dibangun di jalanan, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Polisi tidur jenis speed bump dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.
Jenis polisi tidur ini dibuat dengan ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar bagian atas minimal 15 sentimeter, serta kelandaian 15 persen.
Spesifikasi yang harus ditaati dalam membangun polisi tidur speed hump ialah ketinggian harus berkisar antara 5-9 sentimeter, lebar maksimal 39 sentimeter dengan kelandaian 50 persen.
Untuk polisi tidur jenis speed table, diperuntukkan bagi kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
Speed table harus dibuat dengan ketinggian maksimal 9 sentimeter, lebar 660 sentimeter dan kelandaian 15 persen. Tak hanya itu, seluruh jenis polisi tidur wajib diwarnai dengan kombinasi hitam dan kuning atau putih.