Dishub DKI Larang Bangun Polisi Tidur Sembarangan
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengatakan, masyarakat tidak boleh sembarangan untuk membangun polisi tidur di wilayah masing-masing.
Pihaknya bakal membongkar polisi tidur di jalanan yang tak sesuai spesifikasi. Sigit mengingatkan warga DKI, pembuatan polisi tidur merupakan kewenangan Dishub.
“Sejauh ini kita hanya lakukan penyesuaian, artinya kita bongkar. Kita tidak memberikan sanksi hukum ya sekali lagi, karena tujuannya baik,” ucap Sigit di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Jika masyarakat menginginkan pembuatan polisi tidur, dia menyarankan untuk segera melaporkan ke Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan di masing-masing kecamatan. Bisa juga melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang berlangsung tiap tahun melalui RW masing-masing.
“Kita bicara potensi kerawanan, kecelakaan lalintas atau pun komplain masyarakat atas adanya speed bump bisa direduksi atau dieliminir,” ujar Sigit.
Pembuatan polisi tidur dilakukan secara bottom up, atau gagasan pembuatannya dari masyarakat sendiri. Sehingga pembuatannya seiring dengan kebutuhan dari warga. Misalnya, dia mencontohkan, pembuatan polisi tidur di kawasan sekolah atau zona selamat. Pihaknya pada level kecamatan siap memfasilitasi untuk pembuatan polisi tidur secara ideal.
“Pemanfaatan penggunaannya bisa secara keselamatan, bisa juga keselamatan dari pengguna jalan itu sendiri,” jelasnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk membuat polisi tidur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun regulasi itu mengacu pada Pasal 2 Permenhub 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.