Dishub DKI Larang Bangun Polisi Tidur Sembarangan

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengatakan, masyarakat tidak boleh sembarangan untuk membangun polisi tidur di wilayah masing-masing.

Pihaknya bakal membongkar polisi tidur di jalanan yang tak sesuai spesifikasi. Sigit mengingatkan warga DKI, pembuatan polisi tidur merupakan kewenangan Dishub.

“Sejauh ini kita hanya lakukan penyesuaian, artinya kita bongkar. Kita tidak memberikan sanksi hukum ya sekali lagi, karena tujuannya baik,” ucap Sigit di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Jika masyarakat menginginkan pembuatan polisi tidur, dia menyarankan untuk segera melaporkan ke Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan di masing-masing kecamatan. Bisa juga melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang berlangsung tiap tahun melalui RW masing-masing.

“Kita bicara potensi kerawanan, kecelakaan lalintas atau pun komplain masyarakat atas adanya speed bump bisa direduksi atau dieliminir,” ujar Sigit.

Pembuatan polisi tidur dilakukan secara bottom up, atau gagasan pembuatannya dari masyarakat sendiri. Sehingga pembuatannya seiring dengan kebutuhan dari warga. Misalnya, dia mencontohkan, pembuatan polisi tidur di kawasan sekolah atau zona selamat. Pihaknya pada level kecamatan siap memfasilitasi untuk pembuatan polisi tidur secara ideal.

“Pemanfaatan penggunaannya bisa secara keselamatan, bisa juga keselamatan dari pengguna jalan itu sendiri,” jelasnya.

Dia juga meminta masyarakat untuk membuat polisi tidur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun regulasi itu mengacu pada Pasal 2 Permenhub 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Dia juga tak ragu-ragu untuk membongkar polisi tidur yang dibuat oleh pemerintah jika terbukti menyalahi aturan.

“Yang dibangun kita pun, juga kita evaluasi. Sanksi sejauh ini kita hanya lakukan penyesuaian. Artinya, kita bongkar jika asal. Kita bicara tentang peruntukannya dan pemanfaatannya, seperti apa menggunakan bahan yang tidak aman. Justru bisa mengakibatkan dampak kecelakaan lalu lintas itu sendiri,” katanya.

Untuk diketahui dalam Pasal 2 Permenhub 82/2018, dijelaskan ada tiga jenis polisi tidur yang boleh dibangun di jalanan, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Polisi tidur jenis speed bump dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.

Jenis polisi tidur ini dibuat dengan ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar bagian atas minimal 15 sentimeter, serta kelandaian 15 persen.

Spesifikasi yang harus ditaati dalam membangun polisi tidur speed hump ialah ketinggian harus berkisar antara 5-9 sentimeter, lebar maksimal 39 sentimeter dengan kelandaian 50 persen.

Untuk polisi tidur jenis speed table, diperuntukkan bagi kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Speed table harus dibuat dengan ketinggian maksimal 9 sentimeter, lebar 660 sentimeter dan kelandaian 15 persen. Tak hanya itu, seluruh jenis polisi tidur wajib diwarnai dengan kombinasi hitam dan kuning atau putih.

Lihat juga...